Sikap Bijak Anton Yondra Gemparkan Pers Sumbar

Provinsi Sumbar – Tanah Datar, Detikkasus.com – Kasus penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Tanah Datar ” Anton Yondra.SE” yang dilakukan oleh oknum wartawan Online Joni Hermanto pada media sosial Sumbar Ekspres setahun yang lalu akhirnya berujung damai.

Setahun sudah proses kasus pencemaran nama baik terhadap ketua DPRD Anton Yondra.SE bergelinding bagaikan bola salju yang sudah P.21 dari pihak penyidik Polres Tanah Datar. Dan akhirnya dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian.

Baca Juga:  Polsek Singaraja Gelar Razia Jaga Keamanan Wilayah

Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra ketika dihubungi Detikkasus melalui telpon selulernya mengatakan pencabutan laporan terhadap kasus yang menimpanya dikarenakan saudara Joni Hermanto sudah melakukan perobahan sikap selama satu tahun ini. Dan saya menginginkan perobahan sikapnya itu bisa dipertahankannya untuk kemajuan dirinya kedepan. Selama ini mungkin dia telah salah bersikap dan membuat saya merasa tercemar tetapi apasalahnya kalau dia memang sportif merobah sikapnya tentu akan kita hargai. Harapan saya kedepannya dia Joni Hermanto betul-betul berobah dan menghargai seniornya sesama wartawan dan akan lebih terpuji lagi apabila Joni Hermanto mau meminta ma’af kepada rekan-rekannya atas kekhilafannya  selama ini kata Anton.

Baca Juga:  Ketua KAMPAK : Kejati Aceh Masuk Angin, Kasus Dugaan Korupsi Jalan Kebun Baru Kota Langsa Menghabiskan Uang Rp.8 Miliar Rupiah.

 

Beberapa orang wartawan tanah datar yang menjadi saksi kasus tersebut dan bolak balik di periksa penyidik menyerahkan kepada Anton Yondra atas keputusannya. Karna kasus yang menimpanya adalah Delik Aduan dan bisa dicabut kapan saja tergantung kepada pelapor mau melanjutkan atau tidak.

Baca Juga:  Cegah Gangguan Kamtibmas dan Tindak Kejahatan Melalui Patroli Dialogis

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas.SH melalui Kasat Reskrim AKP Edwin.SH membenarkan pencabutan perkara tersebut. Bahkan Anton Yondra sebagai pelapor telah mengirimkan kepada kami Surat permohonan pencabutan laporan. Dengan adanya surat permohonan pencabutan laporan yang di tandatangani oleh yang bersangkutan maka otomatis kasus tersebut bisa dihentikan. (Myt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *