Sikap Bijak Anton Yondra Gemparkan Pers Sumbar

Jumat, 6 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Provinsi Sumbar – Tanah Datar, Detikkasus.com – Kasus penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Tanah Datar ” Anton Yondra.SE” yang dilakukan oleh oknum wartawan Online Joni Hermanto pada media sosial Sumbar Ekspres setahun yang lalu akhirnya berujung damai.

Setahun sudah proses kasus pencemaran nama baik terhadap ketua DPRD Anton Yondra.SE bergelinding bagaikan bola salju yang sudah P.21 dari pihak penyidik Polres Tanah Datar. Dan akhirnya dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian.

Baca Juga:  Proyek Banprov Desa Sindangkerta Kecamatan Lohbener Mangkrak

Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra ketika dihubungi Detikkasus melalui telpon selulernya mengatakan pencabutan laporan terhadap kasus yang menimpanya dikarenakan saudara Joni Hermanto sudah melakukan perobahan sikap selama satu tahun ini. Dan saya menginginkan perobahan sikapnya itu bisa dipertahankannya untuk kemajuan dirinya kedepan. Selama ini mungkin dia telah salah bersikap dan membuat saya merasa tercemar tetapi apasalahnya kalau dia memang sportif merobah sikapnya tentu akan kita hargai. Harapan saya kedepannya dia Joni Hermanto betul-betul berobah dan menghargai seniornya sesama wartawan dan akan lebih terpuji lagi apabila Joni Hermanto mau meminta ma’af kepada rekan-rekannya atas kekhilafannya  selama ini kata Anton.

Baca Juga:  Wisuda 244 Taruna Dan 49 Taruni Akpol Angkatan 51 Batalyon Adnyana Yuddhaga Dipimpin Kapolri

 

Beberapa orang wartawan tanah datar yang menjadi saksi kasus tersebut dan bolak balik di periksa penyidik menyerahkan kepada Anton Yondra atas keputusannya. Karna kasus yang menimpanya adalah Delik Aduan dan bisa dicabut kapan saja tergantung kepada pelapor mau melanjutkan atau tidak.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Gandeng Ulama Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas.SH melalui Kasat Reskrim AKP Edwin.SH membenarkan pencabutan perkara tersebut. Bahkan Anton Yondra sebagai pelapor telah mengirimkan kepada kami Surat permohonan pencabutan laporan. Dengan adanya surat permohonan pencabutan laporan yang di tandatangani oleh yang bersangkutan maka otomatis kasus tersebut bisa dihentikan. (Myt).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB