KOTA BATU, detikkasus.com – Jumat (3/11/2017) Detikkasus.Com– Seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkot Batu berinisial NH 35 tahun terjerat kasus hukum. Selain terancam dipecat dari instansinya, Laki-lpaaki kelahiran Bangkalan ini juga terancam hukuman penjara 12 tahun.Pria asal Dusun wukir, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, ini dijerat pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Ia diduga telah melakukan tindak pidana dengan menggunakan dan mengedarkan narkotika golongan 1 yakni jenis ganja.
Menurut Wakapolres Batu Kompol Nurmala, peristiwa penangkapan polisi kepada pelaku itu terjadi , Selasa (10/10/2017) malam sekitar pukul 21.00 Wib, penagkapan itu bermula atas laporan masyarakat.“Pelaku diatangkap dirumahnya di dusun Wukir Desa Torongrejo kecamatan Junrejo, dari hasil penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti dua garis ganja yang dilakban warna kuning seberat 260 gram,” Jelas nurmala.
Lanjut dia, selain itu Polisi juga berhasil mengamankan satu bandel plastic klip yang dipergunakan untuk menghisap ganja, serta yang diamankan satu unit Hp Samsung warna putih.“Ia ditangkap polisi, lantaran ia diduga telah melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 111 UU no 35 tahun 2019, dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, membeli atau menerima narkoba golongan satu terancam hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun,” ungkapnya. Reporter Heru Iswanto (wanto)