Siimpan 260 Gram Ganja, Oknum ASN Pemkot Batu Diancam 12 Tahun Penjara | Detik Kasus.

Sabtu, 4 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BATU, detikkasus.com – Jumat (3/11/2017) Detikkasus.Com– Seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkot Batu berinisial NH 35 tahun terjerat kasus hukum. Selain terancam dipecat dari instansinya, Laki-lpaaki kelahiran Bangkalan ini juga terancam hukuman penjara 12 tahun.Pria asal Dusun wukir, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, ini dijerat pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Ia diduga telah melakukan tindak pidana dengan menggunakan dan mengedarkan narkotika golongan 1 yakni jenis ganja.
Menurut Wakapolres Batu Kompol Nurmala, peristiwa penangkapan polisi kepada pelaku itu terjadi , Selasa (10/10/2017) malam sekitar pukul 21.00 Wib, penagkapan itu bermula atas laporan masyarakat.“Pelaku diatangkap dirumahnya di dusun Wukir Desa Torongrejo kecamatan Junrejo, dari hasil penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti dua garis ganja yang dilakban warna kuning seberat 260 gram,” Jelas nurmala.
Lanjut dia, selain itu Polisi juga berhasil mengamankan satu bandel plastic klip yang dipergunakan untuk menghisap ganja, serta yang diamankan satu unit Hp Samsung warna putih.“Ia ditangkap polisi, lantaran ia diduga telah melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 111 UU no 35 tahun 2019, dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, membeli atau menerima narkoba golongan satu terancam hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun,” ungkapnya. Reporter Heru Iswanto (wanto)

Baca Juga:  Imbangan Ops Zebra Agung 2017, Polsek Busungbiu Kembali Gelar Razia Ranmor di Dusun Ancar Wilayah Desa Busungbiu

Berita Terkait

Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.
Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan
Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh
Menjamurnya Baleho Paslon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Langsa, Di Areal Pinggiran Aset Miliknya Pemko Langsa.
Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik
Jangan Pilih Calon Bupati, Yang Mengancam Demokrasi Dan HAM
Operasi Zebra 2024 Di Sul-Teng, Kepolisian Berhasil Tekan Angka Kecelakaan Dan Pelanggaran Lalu-Lintas
Karo SDM, Kabid Humas Dan Kabid-Kum Polda Aceh, Pastikan Keamanan Gudang Logistik Dan Kantor KIP Aceh Tengah Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:33 WIB

Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:31 WIB

Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:30 WIB

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:29 WIB

Menjamurnya Baleho Paslon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Langsa, Di Areal Pinggiran Aset Miliknya Pemko Langsa.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:28 WIB

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB