SIHAR SITORUS DIKENAL ORANG KAYA TIDAK BERIKAN HAK PENSIUN PT. Damai Jaya Lestari.

 

Detikkasus.com | Sumatera Utara-, Kamis 02 Agustus 2018, Sihar Sitorus dikabarkan orang kaya di dapat dari berbagai sumber, Menurut informasi jumlah kekayaan Sihar Sitorus berkisar sebesar Rp 350.887.340.551. Dengan total kekayaan melebihi Rp: 350 miliar.

Jumlah kekayaan yang besar itu merupakan hasil dari memiliki perkebunan sawit yang sangat luas dan juga yayasan pendidikan. Sihar Sitorus mewarisi kebun sawit tersebut dari ayahnya yang seorang pengusaha terkenal, DL Sitorus.

Sankin banyaknya harta yang dia miliki sempat tampil sebagai calon wakil gubernur sumatera utara, Bahkan Sihar Sitorus sempat dikira masyarakat berprilaku yang baik, ternyata sangat bertolak belakang dengan yang terjadi saat ini, Pakta membuktikan Hak Pensiun Kleint saya tidak di berikan Ujar Risma kepada awak media

Baca Juga:  Personil Pos Strong Poin Ponjok Batu Bersama Pecalang Berikan Pengaman

Risma Purba sebagai manajer PT. Damai Jaya Lestari yang berada di sulawesi tenggara, Saudari Risma Purba setelah pensiun pada bulan Desember tahun 2017, Hingga sampai saat ini belum diberikan hak Pesangonnya, oleh saudara Sihar Sitorus sebagai Direktur Utama PT. Damai Jaya Lestari.

Baca Juga:  Pjs Walikota Jambi Pimpin Apel Pagi

Bahkan saat dikonfirmasi pengacara RISMA PURBA yaitu saudara Adv. NASIR WADIANSAN HARAHAP, SH mengatakan, “kita sudah tempuh jalur kekeluargaan dengan beliau, sudah sempat saya kemedan dan kejakarta untuk menjumpai saudara Sihar. Komunikasi melalui telpon juga sudah. Surat juga sudah. Tetapi hingga saat ini belum ada titik terang. Jangan sampai masalah ketenagakerjaan di Indonesia menjadi buruk karena arogansi pengusaha,”

Awak media sudah mencoba konfirmasi terhadap Sihar Sitorus selaku Menejer PT Damai Jaya Lestari melalui SMS, Namun sayang beliau tidak membalasnya. Padahal nilai hak pesangon yang di ajukan hanya berkisar RP 57,098,231. Terbilang sadis kehidupan ini padahal nilai kekayaan yang di miliki Sihar Sitorus sangat berimpah, Apa lagi yang di minta saudari saya hanya sebatas hak pesangon sebagai karyawan, sesuai berdasarkan UU no 13 tahun 2003, tentang Ketenaga Kerjaan, pasal 162 Ujar Sugianto kepada awak media Detikkasus.com
( J. Sianipar )

Baca Juga:  DI DUGA BANGUNAN SILUMAN " TANPA PAPAN NAMA BANGUNAN "

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *