Kapten Wahyu dan Ataw Dikonfrontir dalam Sidang Tambang Timah di Rusunawa Pangkalpinang: Kepentingan Transparansi dalam Penegakan Hukum
Kisah Dramatis di Pengadilan: Konfrontasi Saksi Kapten Wahyu dan Ataw dalam Kasus Tambang Illegal Rusunawa Pangkalpinang
Pertarungan Kepentingan: Konfrontasi Klaim Pemilik Tambang dalam Sidang Rusunawa Pangkalpinang Ataw Vs Kapten Wahyu
PANGKALPINANG | detikkasus.com – Hari ini, Pengadilan Negeri Pangkalpinang kembali menjadi saksi peristiwa yang memicu ketegangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan tambang illegal di kawasan Rusunawa Kota Pangkalpinang. Terpenting dalam persidangan kali ini adalah penghadiran Kapten Wahyu, yang disebut oleh saksi Ataw alias Sujono sebagai pemilik tambang ilegal yang berada di belakang Rusunawa. Senin (23/10/2023).
Dalam sidang sebelumnya pada tanggal 16 Oktober 2023, Sujono alias Ataw mengeluarkan pengakuan mengejutkan yang menyebutkan bahwa tambang yang terlibat dalam kasus ini adalah milik Kapten Wahyu Setiadi. Hal ini memicu reaksi cepat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memutuskan untuk menghadirkan Kapten Wahyu sebagai saksi pada sidang berikutnya, dengan tujuan untuk menjelaskan kebenaran di balik klaim tersebut.
JPU yang diwakili oleh Herdiansyah SH dan Karmila SH menjelaskan alasan di balik usulan ini kepada Majelis Hakim. Herdiansyah SH menyatakan, “Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan hari ini, saksi Sujono alias Ataw telah dengan tegas menyebutkan bahwa pemilik tambang di kawasan Rusunawa Pangkalpinang adalah Pak Wahyu. Oleh karena itu, kami mengusulkan Kapten Wahyu menjadi saksi pada persidangan berikutnya.”Ujar Hakim Herdiansyah.
Permintaan JPU ini mendapat persetujuan langsung dari Ketua Majelis Hakim, Raden Heru Kuntodewo SH, yang didampingi oleh Hakim Anggota Anshori Hironi SH dan Dedek Agus SH. Lebih jauh, Ketua Majelis Hakim memerintahkan bahwa Sujono alias Ataw juga harus hadir pada persidangan hari ini untuk menjalani konfrontasi dengan saksi Kapten Wahyu.
Meskipun Tim Kuasa Hukum 9 Terdakwa dalam kasus dugaan tambang ilegal ini sempat menolak usulan tersebut dengan alasan bahwa Kapten Wahyu tidak termasuk dalam daftar saksi sebelumnya, penolakan tersebut tidak diterima oleh Majelis Hakim. Majelis Hakim menekankan pentingnya transparansi dalam persidangan ini dengan menyatakan, “Kita harus transparan, agar kasus ini tahu siapa sebenarnya pemilik tambang di kawasan Rusunawa. Ini banyak wartawan yang meliput di sini.”
Dengan jadwal yang telah ditetapkan, sidang lanjutan yang akan menghadirkan Kapten Wahyu ini dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada hari Senin, 23 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam tengah sorotan publik dan media massa, sidang ini menjadi pusat perhatian karena diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik dugaan tambang ilegal di Rusunawa Pangkalpinang, sekaligus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum. Sidang tersebut juga mengingatkan semua pihak akan pentingnya kepatuhan terhadap hukum demi kebaikan masyarakat dan lingkungan. (Penulis : Dwi Frasetio, Editor : Joy)