Sidang PT Griya Telaga Mas Perusahaan Pengembang Apartemen Batakan Hills Balikpapan – Kaltim Dinyatakan Pailit oleh Hakim Pengadilan Niaga di PN Surabaya.

Rabu, 18 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Surabaya berkali kali Sidang PT Griya Telaga Mas selaku Perusahaan Pengembang Apartemen Batakan Hills di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) dinyatakan Pailit oleh Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN)/Surabaya.

Pernyataan Pailit itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Sifa’urosidin pada persidangan akhir Rapat Umum Putusan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) diruang sidang Sari, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/4).

Ditolaknya proposal perdamian yang diajukan PT Griya Telaga Mas selaku debitur terhadap para kreditur menjadi pertimbangan pailitnya perusahaan pengembang Apartemen Batakan Hills tersebut.

“Pada Rapat Umum Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini, kami selaku majelis hakim menolak laporan yang diajukan kreditur dan PT Griya Telaga Mas dinyatakan pailit, karena proposal perdamaian dari debitur ditolak oleh seluruh kreditur secara aklamasi,”ucap Hakim Sifa’ufosidin saat membacakan amar putusannya.

Baca Juga:  Kodim 0821, Polres dan Satpol PP Lumajang Berpatroli Bersama

Terpisah, Dimas Aryo SH, MM selaku staf pengurus curator saat dikonfirmasi mengatakan, permohonan PKPU ini diajukan oleh seorang kreditur bernama Dudi dan diikuti oleh kreditur lain, diantaranya pihak Kreditur Separatis dari pihak Bank Mega dan Bank Kaltimtara, serta Kreditur Konkuren atau selaku konsumen.

“Memang para kreditur menolak secara aklamasi proposal perdamaian yang diajukan debitur. Alasannya, Karena selama ini mereka merasa tidak ada kepastian dalam pembayaran yang diajukan Debitur melalui proposal tersebut,” kata Dimas Aryo SH, MM saat dikonfirmasi usai pembacaan putusan Pailit.

Baca Juga:  Polres bojonegoro laksanakan apel gelar pasukan jelang ops zebra semeru 2017

Perlu diketahui, Putusan Pailit PT Griya Telaga Mas tersebut bermula dari permohonan PKPU yang diajukan Dudi salah seorang pembeli Apartemen Batakan Hills. Sepanjang proses kepailitan tersebut, Dudi selaku pemohon telah menujuk Faisal Miza, SH,. MH,. CIP,. CRA,. CLA, Hendy Rizki Hasibuan, SH,. CLA, dan Tommy Sugih,SH sebagai Pengurus.

Warga Bandung ini merasa dirugikan atas mangkraknya pembangunan Aparteman Batakan Hills selama tiga tahun. Upaya PKPU tersebut dilakukan Dudi lantaran tidak adanya kepastian lanjutnya pembangunan apartemen yang telah dibelinya. Tak hanya itu, tidak adanya niat baik dari PT Griya Telaga Mas untuk mengembalikan uang pembelian apartemen itu juga menjadi alasan yang kuat pada permohonan PKPU ini.

Baca Juga:  Angka Tebakan Mengantarkan Alom Kesel Penjara

Ditengah Rapat Umum PKPU itu, ternyata banyak kreditur lain yang juga merasa dirugikan atas mangkraknya pembangunan apartemen yang berjumlah 300 unit kamar tersebut. Setidaknya ada 42 kreditur dan dua perbankan yang turut pada proses kepailitan PT Griya Telaga Mas, dengan tagihan kerugian total Rp 50 Miliar dari tagihan sejak tanggal 20 Maret 2017 lalu.(limbad)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru