detikkasus.com | Kota Gunungsitoli (31/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli menjatuhkan putusan 18 tahun penjara terhadap pelaku AL(44) dan pelaku DL(18) 10 tahun penjara, terbukti melakukan pembunuhan kepada korban Benasokhi Zai Alias Ama Seniman Kepala Tagaule Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias, Rabu 31 Juli 2019.
Berdasarkan fakta persidangan sekitar pukul 10.00 Wib, tiga Majelis Hakim PN menilai jika pelaku “Terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang mengakibatkan nyawa seseorang atau orang lain hilang”.
Lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menuntut terdakwa AL (44) 18 Tahun penjara dan DL (18) 15 Tahun Penjara atas kasus pembunuhan Benasokhi Zai (41), selaku Kepala Desa Tagaule Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias. Keduanya dinilai terbukti bersalah merencanakan pembunuhan.
Ketua Majelis Hakim Persidangan Taufig Noor Hayat, S.H, menyampaikan pada putusan “bahwa dua orang pelaku di jatuhi hukuman penjara terhadap terdakwa AROZATULO LASE Alias AMA SELVIN selama 18 tahun penjara dan terhadap
terdakwa DEFIANUS LASE Alias DEFI selama 10 tahun penjara”.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) RACHMATTULLAH, SH, kepada media detikkasus.com menyampaikan, itulah tugas kami sebagai JPU membuat Tuntutan kepada pelaku/terdakwa dan hakim memutuskan hukuman kepada terdakwa, ucap Rachmattullah.
Pihak keluarga korban Ina Seniman Zai (istri korban) kepada awak media, Senin 31 Juli 2019, sangat berterimakasih kepada Majelis Hakim pada sidang putusan hari ini, ” ya itulah keputusan Hakim, mau gimana lagi yang penting putusan hakim persidangan pasti punya pertimbangan”, ujar Ina Seniman(Sofian)