Sidang PN Gunungsitoli, Pelaku Pembunuhan Kades Tagaule Di Vonis 18 Tahun Penjara.

Rabu, 31 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

detikkasus.com | Kota Gunungsitoli (31/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli menjatuhkan putusan 18 tahun penjara terhadap pelaku AL(44) dan pelaku DL(18) 10 tahun penjara, terbukti melakukan pembunuhan kepada korban Benasokhi Zai Alias Ama Seniman Kepala Tagaule Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias, Rabu 31 Juli 2019.

Berdasarkan fakta persidangan sekitar pukul 10.00 Wib, tiga Majelis Hakim PN menilai jika pelaku “Terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang mengakibatkan nyawa seseorang atau orang lain hilang”.

Baca Juga:  Kabupaten Nias Selatan Merayakan Natal Oikumene Dengan Sangat Meriah

Lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menuntut terdakwa AL (44) 18 Tahun penjara dan DL (18) 15 Tahun Penjara atas kasus pembunuhan Benasokhi Zai (41), selaku Kepala Desa Tagaule Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias. Keduanya dinilai terbukti bersalah merencanakan pembunuhan.

Baca Juga:  Stop Bullying di Sekolah, Kampanyekan Sekolah Ramah Anak

Ketua Majelis Hakim Persidangan Taufig Noor Hayat, S.H, menyampaikan pada putusan “bahwa dua orang pelaku di jatuhi hukuman penjara terhadap terdakwa AROZATULO LASE Alias AMA SELVIN selama 18 tahun penjara dan terhadap
terdakwa DEFIANUS LASE Alias DEFI selama 10 tahun penjara”.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) RACHMATTULLAH, SH, kepada media detikkasus.com menyampaikan, itulah tugas kami sebagai JPU membuat Tuntutan kepada pelaku/terdakwa dan hakim memutuskan hukuman kepada terdakwa, ucap Rachmattullah.

Baca Juga:  Tim Sosialisasi Unjani Terjuni Korem 082/CPYJ

Pihak keluarga korban Ina Seniman Zai (istri korban) kepada awak media, Senin 31 Juli 2019, sangat berterimakasih kepada Majelis Hakim pada sidang putusan hari ini, ” ya itulah keputusan Hakim, mau gimana lagi yang penting putusan hakim persidangan pasti punya pertimbangan”, ujar Ina Seniman(Sofian)

Berita Terkait

SPBU Baron Nganjuk di Buat Ajang Pencurian BBM Sollar
Tim Itwasda Polda Aceh, Lakukan Audit Kinerja Tahap II Di Polres Lhokseumawe
Pengawalan Rombongan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe*
Menjaga Generasi Emas : Polsek Banda Sakti Sosialisasi Bahaya Kenakalan Remaja Di SMP Negeri 2 Lhokseumawe
Kaperwil Daerah Aceh Media Online Detik Kasus.com, Mengucapkan Selamat HUT Humas Polri Ke-73 Tahun.
Dishub Kota Langsa Gelar Pengawasan Angkutan didepan Posko Lantas, diduga Anggota Dishub Meminta Uang Kepada Sopir
Respons Cepat Kapolri Laksanakan Arahan Presiden Prabowo
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Dan Desak Kabid Propam Polda Aceh Serta Juga Kadiv Propam Mabes Polri Di Jakarta.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:06 WIB

SPBU Baron Nganjuk di Buat Ajang Pencurian BBM Sollar

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:13 WIB

Tim Itwasda Polda Aceh, Lakukan Audit Kinerja Tahap II Di Polres Lhokseumawe

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:12 WIB

Pengawalan Rombongan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe*

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:10 WIB

Kaperwil Daerah Aceh Media Online Detik Kasus.com, Mengucapkan Selamat HUT Humas Polri Ke-73 Tahun.

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Dishub Kota Langsa Gelar Pengawasan Angkutan didepan Posko Lantas, diduga Anggota Dishub Meminta Uang Kepada Sopir

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Okt 2024 - 22:50 WIB

Uncategorized

SPBU Baron Nganjuk di Buat Ajang Pencurian BBM Sollar

Rabu, 30 Okt 2024 - 21:06 WIB