Sidang Pledoi di PN Situbondo, Kasus KDRT Terdakwa FR Terancam di Jeruji Besi

Situbondo | Detikkasus.com – Seorang wanita yang seharusnya disayang serta dilindungi. Namun berbeda halnya dengan Sidang kasus penganiyaan satu ini, mantan istri sirri oleh suami sirrinya di Pengadilan Negeri Situbondo sudah memasuki sidang pledoi atau pembelaan terdakwa.

Berita terkait (https://detikkasus.com/kasus-kdrt-lagi-bersidang-di-pengadilan-negeri-situbondo-ada-hal-yang-menarik/)

Diberitakan sebelumnya, terdakwa FR di tuntut oleh jaksa penuntut selama 1 tahun penjara karena menurut Jaksa, Terdakwa FR sudah memenuhi pasal yang didakwakan.

Sidang dimulai pukul 11.00 WIB Selasa, (22/01) dan dipimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Hj. TOETIK ERNAWATI, S.H.,M.H . Kuasa Hukum Terdakwa FR mengajukan penundaan pembacaan pembelaan dengan alasan belum siap, “Yang mulia, kami selaku kuasa hukum memohon untuk ditundanya sidang pembacaan pembelaan karena kami belum siap”, ucap Kuasa Hukum Jayadi.

Baca Juga:  Di Larang Maling Malah Maling, Spesialis Curanmor, Ditangkap Sat Reskrim Polres Pasuruan.

Namun permohonan penundaan yang diajukan oleh Kuasa Hukum ditolak Majelis Hakim karena sering terjadinya penundaan dan Hakim Ketua mempersilahkan Terdakwa FR untuk melakukan pembelaan langsung secara lisan.

Kepada Majelis Hakim Terdakwa FR mengatakan, “Saya hanya menampar satu kali dan saya menyesal, saya mohon keringanan yang mulia karena saya menjadi tulang punggung keluarga”.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Selalu Mengunjungi Warga Binaan Untuk Memberikan Pembinaan dan Penyuluhan

Menanggapi pembelaan terdakwa FR Hakim Ketua mengatakan, “Permohonan Terdakwa kami catat dan akan di pertimbangkan untuk sidang putusan akan dilaksanakan tanggal 7 Februari 2019”.

Sementara itu Ketum GP Sakera dan sekaligus Pembinan S One mengatakan “Saya apresiasi ketegasan Majelis Hakim untuk tetap melanjutkan sidang dan tentang pembelaan terdakwa bahwa hanya menampar saja itu adalah hak terdakwa”, ucap Syaiful Bahri.

Baca Juga:  Hari Minggu Pawas Polsek Tejakula Pimpin Pelaksanakan Sarah Terima Penjagaan Serta Barang Inventaris

Lanjut bang Ipoel panggilan akrabnya, “Namun fakta sidang baik bukti maupun saksi pembelaan terdakwa terbantahkan, semoga saja melalui ketokan palu Hakim, korban yang seorang wanita lemah bisa mendapatkan keadilan dengan putusan yang maksimal”.

“Putusan Majelis Hakim tanggal 7 Februari nanti akan menjadi tolak ukur apakah Pengadilan Negeri Situbondo akan memberikan keadilan kepada korban sebagai hak wanita untuk dilindungi”, pungkasnya. (Ozi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *