Detikkasus.com l Bangka Belitung – Agenda sidang perdana Perkara Gugatan Kepailitan PT Timah Tbk, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020) dimulai pukul 14.30 WIB sampai dengan selesai. Sidang dihadiri oleh pihak tergugat PT Timah Tbk yang diwakili kuasa hukumnya SIP Lawfirm.
“Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan legalitas para pihak. Namun setelah penunjukkan legalitas selesai tiba-tiba ada yang datang kemeja hakim mengaku, sebagai pimpinan dari CV Altidho,” ujar Benny Pasaribu selaku Penasehat Hukum dari CV Alridho.
Atas penunjukkan legalitas yang mengaku sebagai pimpinan CV Alridho, hakim berpendapat, silahkan saja mengajukan bukti-bukti tersebut, melalui surat yang ditujukkan kepada Majelis Hakim.”Kemudian hakim akan mengambil sikap terkait bukti-bukti tersebut,” tukas Benny.
Benny menerangkan, agenda sidang selanjutnya adalah, penyerahan jawaban dari kuasa PT Timah, yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 3 Desember 2020.
Menyikapi dari pemberitaan yang terbit beberapa waktu lalu dari pihak PT Timah Tbk, lewat sekretarisnya Zulkarnain, yang dalam pemberitaan itu disebutkan, bahwa adanya perbedaan perhitungan kadar biji timah hasil dari analisa dari PT Timah Tbk, dengan yang ditentukan CV Alridho. Leni selaku Direktur CV Alridho menanggapi hal itu dengan santai. Leni menjelaskan, apa tidak salah statemen Sekretaris PT Timah Tbk Zulkarnain.”Bukankah perhitungan kadar biji timah itu dikeluarkan oleh pihak PT Timah Tbk, sedangkan kami selaku mitra tidak punya kewenangan, untuk menghitung kadar biji timah. Mereka sendiri yang mengeluarkan perhitungan kadar dari biji timah. Sekarang merelah yang mengatakan, ada perbedaan perhitungan, kan lucu,” papar Leni.
Leni menyatakan, terkait adanya permasalahan dualisme internal CV Aridho yang disebutkan PT Timah Tbk, itu bukan menjadi alasan PT Timah Tbk untuk tidak membayar hutangnya kepada perusahaan kami.”Hal itu, tidak perlu dibuat ribet, tinggal PT Timah Tbk, periksa dokumen CV kami, saat pengajuan meniadi mitra dan penandatangan MOU. Siapa disitu yang menjadi Direktur CV Alridho,” jelas Leni.
Lanjut Leni, saat kami mengirim biji timah ke gudang milik PT Timah Tbk, sebelum barang diterima maka dicek kadar timahnya oleh petugas yang menerima barang, Lalu dikeluarkan tanda terima barang beserta kadar biji timahnya.”Setelah itu, biji timah tadi yang telah dicek, dimasukkan di gudang PT Timah Tbk,” jelas Leni.
Namun, selang 1 (satu) bulan setelah itu, muncul kadar yang berbeda dari PT Timah Tbk, untuk barang yang sama. Sungguh ini tidak masuk akal, kunci gudang penyimpanan biji timah dipegang oleh pihak PT Timah Tbk, dan pada saat pengajuan invoice dikatakan bahwa kadar biji timahnya tidak sama. Justru kalau kami boleh menduga, jangan-jangan biji timah yang kami kirimkan pertama ditukar oleh oknum PT Timah Tbk itu sendiri, karena mereka yang pegang kunci gudangnya.”Begitu mau urus invoice PT Timah Tbk mengatakan, invoice CV Alridho, kadar timahnya tidak sesuai dengan invoice,” ungkap Direktur CV Alridho. (Andi Perancis)