Sidang Perkara Terdakwa Sdr. Suhartono Alias Nono (Kades Sampangagung) atas dugaan melanggar Pasal 490 jo Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Detikkasus.com | Propinsi Jatim – Kabupaten Mojokerto -, Rabu tanggal 12 Desember 2018 pukul 13.55 s.d 15.05 WIB bertempat di ruang sidang Cakra PN Mojokerto JL. RA Basuni Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, Jawa timur.

Telah dilaksanakan sidang perkara pelanggaran tindak pidana Pemilu dengan terdakwa Sdr. Suhartono (Kades Sampangagung) dengan agenda sidang pembacaan nota pembelaan oleh kuasa hukum yang dihadiri -+ 100 orang.

Adapun majelis hakim sebagai berikut:

1. Hakim ketua Sdr. Hendra Hutabarat, SH.
2. Hakim angota Jupli Sandria P SH.MH.
3. Hakim anggota Sdr. Yeny Wahyuningtyas SH.MH.
4. Panitera pengganti PN Mojokerto (Sdr. lina Nur Widiyati).
5. Jaksa Penuntut Umum Sdri. Kusuma Wardani R SH.
6. Jaksa Penuntut Umum Sdr. Yoko SH.

Penasehat hukum terdakwa antara lain:

Baca Juga:  Personil Penebalan Polsek Gerokgak Amankan Kegiatan Masyarakat Di Pura Pulaki

1. Sdr. Abdul malik SH.MH.
2. Sdr. Komariono SH.MM.
3. Sdr. Sodik SH.
4. Sdr. Nuril huda SH.
5. Sdr. Sukriyanto SH.MH.
6. Sdr. Sutrisno SH.MH.
7. Sdr. Hendriyanto SH.
8. Sdr. Nanda Setiawan SH.
9. Sdr. Radiana Tamsil SH.

Perkara sidang yaitu tindak pidana Pemilu tersebut atas dugaan terdakwa melanggar Pasal 490 jo Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang didaftarkan ke PN Mojokerto dengan registrasi nomor : 599 / Pid.B/2018/PN.MJK

Sidang dimulai pukul 13.30 wib, Pada Pukul 13.35 WIB pembacaan nota pembelaan yang intinya Dalam perkara 599/Pitsus/PN Mojomerto, pada hari ini kami masih bisa membacakan pledoi Sdr. terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan hukuman dimohon untuk melihat kembali perkara terdakwa apakah terdakwa benar-benar melanggar hukum atau tidak.

Baca Juga:  Alas Ngrandu Desa Suruh Kecamatan Dawar Blandong Mojokerto, Jadi Ajang Prostitusi

Jika terdakwa selama persidangan dalam memberi keterangan tidak sesuai dengan hati nurani terdakwa kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Sementara itu Unsur-unsur yang didakwakan kepada terdawa harus dirumuskan di surat dakwaan.

Bahwa Diskusi dalam penyambutan calon wakil prisiden Sandiaga uno bukanlah atas perintah terdakwa melainkan atas inisiatif Sdr. Unaldi Ali dan pemasangan bener serta pengerahan masa Mak mak bukanlah atas perintah terdakwa melainkan atas perintah Sunaldi Ali sendiri.

Bahwa sama sekali dalam pemeriksaan terdakwa tidak terbukti terdakwa menyuruh atau memberikan saran kepada calon wakil Presiden Sandiaga Uno dalam pelaksanaan kampanye di sampangagung.

Kiranya pasal yang ditunjukan kepada terdakwa agar di batalkan karena tidak terbukti apa yang di tuduhkan oleh JPU kepada terdakwa.

Baca Juga:  Penemuan Bayi di Asembagus Akan Segera Diserahkan ke UPT PSAB Sidoarjo oleh Dinsos Situbond

Memohon kepada hakim untuk membebaskan semua dakwaan kepada terdakwa, karena KPU dan Bawaslu belum pernah melaksanakan sosialisasi terkait larangan kepala desa dalam pelibatannya kampanye Pemilu.

Selanjutnya pembacaan nota pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa selesai, sidang dilanjutkan kembali dengan tanggapan Replik oleh JPU atas pembelaan kuasa hukum terdakwa yang intinya : Memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh permohonan terdakwa atas pembelaan terdakwa.

Pukul 15.05 WIB sidang di tutup akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2018 Pukul 13.00 WIB dengan agenda sidang Putusan oleh majelis hakim.

Sidang perkara atas terdakwa Sdr. Suhartono (Kades Sampangagung) atas dugaan terdakwa melanggar Pasal 490 jo Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kegiatan selesai dengan tertib lancar dan aman. (PRIYA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *