Labuhanbatu Sumut | Detikkasus.com -, Situasi sidang No.86 di Pengadilan Negeri Rantauprapat (PN.Rap) inisial TH sebagai penggugat melalui kuasa hukum/advokat nya, terlihat sedang menyerahkan alat bukti tertulis dan bisa dilihat oleh Milhan Harahap bersama dengan kuasa hukum advokat sebagai tergugat. Rabu (27/12/2023)
Sidang gugatan perdata terbuka untuk umum dan pada saat situasi sedang berjalan entah kenapa, ada diantara salah seorang yang diduga sebagai pimpinan hakim dalam persidangan berkata, “bapak merekam iya” sebut beliau yang terhormat itu kepada awak media.
Karena awak media merasa tidak ada melakukan pengambilan rekaman disaat persidangan akhirnya, awak media dengan sigap atau secara spontan mengangkat handphon kearah atas untuk menunjukkannya, dan selanjutnya proses sidang kembali berjalan sampai selesai.
Setelah selesai advokat penggugat menyerahkan alat bukti isi gugatan selanjutnya hakim pemimpin dalam persidangan, menyepakati pada Hari Selasa 9 Januari 2024 Milhan Harahap tergugat II melalui kuasa hukumnya juga akan menyerahkan alat bukti tertulis.
Ditempat terpisah salah seorang nara sumber mengatakan “Aku memang tidak pala mahir kali memahami hukum atau peraturan perundang-undangan, hanya saja pernah ada saya baca surat edaran
mahkamah agung No.04 Tahun 2012 tentang Perekaman Proses Persidangan.”
Selagi situasi persidangan itu terbuka untuk umum tidak ada aturan yang larangan mengambil rekaman atau berupa vidio, dan di SEMA 4/2012 itu juga sudah sangat jelas tujuan pengambilan
rekaman, untuk dapat memastikan proses pelaksanaan persidangan agar lebih.
Transparan akuntabel dan teratur, “sehingga pada situasi larangan beliau yang terhormat itu patut saya ragukan terjadinya dugaan mafia peradilan terjadi, mengingat persoalan mafia peradilan sepertinya bukan lagi rahasia umum,” sebut sumber (J. Sianipar)