Sidang Lanjutan Kasus AJB Kasun Ketangi Bringin Badas,Penasehat Hukum dan Terdakwa bacakan Pledoi.

Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Kediri, detikkasus.com – Setelah sidang lalu Jaksa Penuntut Umum Wahyuning dyah widyastuti, S.H bacakan tuntutan Vonis Hukuman ke terdakwa Satu Tahun (baca juga https://detikkasus.com/terkait-kasus-dugaan-penipuan-ajb-tanah-kasun-ketangi-bringin-badasjpu-tuntut-1-tahun-hukuman-penjara/ ) kini giliran PH (Penasehat Hukum) pihak terdakwa dan Kasun Ichwan Taji bacakan Pledoi Atau Pembelaan yang bisa meringankan Pihak Terdakwa.(4/9/2017)

Saat dibacakan Pembelaan di hadapan Hakim Ketua Mellina Nawang Wulan, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Guntur Pambudi Wijaya,S.H.,M.H. serta D Herjuna Wisnu Gautama, SH.MKn ,Penasehat Hukum Setyo Eko Cahyono,S.H terdakwa menitik beratkan atas keabsahan seputar Jual Beli dan meminta kepada Hakim agar mempertimbangkan saksi yang bernama Purnadi.Sebab keterangan yang diberikan Saksi tidak bisa dijadikan Alat bukti,sebab antara BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Awal dengan keterangan di Majelis Persidangan berubah ubah dan tidak Konsisten.

“Saksi Purnadi diawal Pemeriksaan Polisi menyatakan bahwa Sugeng Hariyadi dan Waginem meminta tolong ke pada Terdakwa untuk mengurus Proses AJB ke penjual Hj.Zaenab/H.Harmaji, di keterangan Lainnya Purnadi mengatakan bahwa Terdakwalah yang menawarkan diri ke saudara Sugeng Hariyadi dan Waginem,

Baca Juga:  3 Anggota Sindikat Pengedar Shabu Diringkus Satresnarkoba Polres Kampar

Dari Keterangan Saksi Purnadi ini mohon Kiranya Majelis Hakim Mempertimbangkan sebab keterangan saksi tidak mempunyai Kekuatan Pembuktian”ujarnya

Penasehat Hukum terdakwa Ichwan Taji secara Analisis berpendapat dan memohon para Hakim agar terdakwa dibebaskan Dari segala tuntutan yang ada sebab Tidak ada unsur Pemufakatan Jahat dan unsur Tipu daya yang dilakukan oleh terdakwa.

“Meminta kepada Para majelis Hakim agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan yang didakwakan JPU, sebab secara fakta dan analisis yang diuraikan dari para saksi dan Alat bukti Tidak ada Unsur Pemufakatan dan tipu dayanya”Tegasnya

Awak media Tim redaksi Detikkasus saat mewawancarai JPU Wahyuning Dyah widyastuti, S.H setelah Sidang ditutup dan dimintai keterangannnya seputar Pledoi yang dilakukan terdakwa dan Penasehat Hukum justru malah tersenyum sambil berkelakar”Oalah mas Kita sudah Prosedur dan profesional kok dalam tuntutan, Dasar kita adalah Kwitansi senilai 15 juta itu dan mengenai Saksi Purnadi itu kan Alibinya Terdakwa,sebab yang Bilang jika Uang itu diserahkan Ke Purnadi kan Hanya terdakwa sendiri, tanpa Dukungan keterangan dari saksi yang Lain, Padahal Korban dan Istrinya sekaligus saksi yang lain mengatakan jika mereka yang menyerahkan Uangnya langsung Kepada terdakwa”Ungkapnya

Baca Juga:  Polsek Jaya Berhasil Ringkus 1 Orang Pengedar Sabu dan 2 Orang Pemakai Ganja

Wahyuning dyah Menambahkan bahwa kesaksian di depan Persidangan dan di bawah Sumpah ya bisa jadi alat bukti sah apapun kesaksian saksi tersebut.

“Yakini saja bahwa Para Hakim sangat Profesional dan Bijak dalam mengambil kesimpulan dan Keputusan dalam Perkara ini”Imbuhnya sambil tersenyum dan berlalu pergi ikuti jalannya Persidangan yang lain.

Senada dengan Suryo Safei,S.H yang merupakan Kuasa Hukum Sugeng Hariyadi saat di konfirmasi terkait sidang Pledoi kasus yang menimpa Kliennya juga menjelaskan “Fakta Dipersidangan kan unsurnya sudah Jelas jelas memenuhi dihadapan para Majelis,ada Korban,Ada saksi dan ada Alat bukti kwitansi dan Transaksi uang yang sah,(Baca Juga berita https://detikkasus.com/sidang-kasus-penipuan-dan-penggelapan-ajb-tanah-kasun-ketangi-desa-beringin-kecamatan-badas-kediri-berlangsung-dramatis/ ) Jika semua unsur sudah Memenuhi trus dengan Pledoi Tersebut terdakwa Dibebaskan dan semisal Hakim Memutus tidak bersalahkan Persidangan yang Bagaimana dan pertimbangan Hukum yang seperti apa ya jika membebaskan Terdakwa dari segala Tuntutan???”tegasnya.

Baca Juga:  Untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif Bhabin Banjar Kunjungi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas

Dan Terkait dengan Polemik keterangan Saksi yang diberikan Purnadi Suryo safei juga menyikapi” Antara Keterangan yang Di BAP dengan keterangan yang di Persidangan kan ya mestinya Di Fakta Persidangan, Sebab Hakim Majelis menimbang dan memutuskan sebuah Perkara berdasarkan fakta Dipersidangan,sebab ada saksi dan alat Bukti yang sah dan Bukannya di BAP Kepolisian”ungkapnya saat di wawancarai via telepon seluler.

Sidang Putusan Majelis Hakim akan dilakukan pada Hari Kamis depan dengan agenda Pembacaan Putusan Vonis perkaranya.(Bersambung), (/AG Prass).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *