Jakarta |Detikkasus.com -Komitmen polri dalam penanganan kasus djakarta warehouse project (DWP) 2024, melalui div-propam polri. Kembali menindak tegas, 2 perwira yang bertugas di dit-res-narkoba polda metro jaya.
Sidang komisi kode etik polri (KKEP), yang digelar selama beberapa hari secara simultan serta berkesinambungan. Segala prosesnya, dipantau langsung oleh komisi kepolisian nasional (kompolnas).
Kabag penum biro pen-mas div-humas polri, Kombes Pol. Erdi A, Chaniago. Mengatakan, komitmen polri. Untuk mengusut tuntas kasus DWP, 2 perwira dit-res-narkoba polda metro jaya. Telah di putus bersalah dalam pelaksanaan sidang KKEP, yang digelar hari kamis 2 januari 2025 mulai sekitar pukul.09.00.wib hingga sekitar pukul.18.30.wib di ruang sidang div-propam polri.
“2 perwira tersebut, berinisial “DF”. Kanit 4 sub-dit 3, dit-res-narkoba dan “S”. Panit 1 unit 2 sub-dit 3 dit-res-narkoba polda metro jaya, uungkap. Erdi kepada media, jumat 3/01/2025
Ke dua pelanggar sebut Erdi, terbukti berperan mengamankan penonton konser djakarta warehouse project (DWP) 2024. Terdiri dari warga negara asing (WNA), mau pun warga begara indonesia (WNI). Yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut. Telah melakukan permintaan uang, sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.
“DF terbukti melanggar pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota polri jo pasal 5 ayat (1) huruf b. Pasal 5 ayat (1) huruf c, pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1 jo. Pasal 10 ayat (2) huruf l, pasal 10 ayat (1) huruf f. Pasal 11 ayat (1) huruf b, pasal 12 huruf b. Per-pol nomor 7 tahun 2022, tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri”. Jelas, kabag penum itu
Sidang KKEP, dengan ketua komisi Irjen Pol. Drs. Yan Sultra Indrajaya, S.H (wa-irwasum polri), menjatuhkan putusan kepada DF berupa : 1. Sanksi etika yaitu :
a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela ; b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri ; c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan ; 2. Sanksi Administratif berupa ; a. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 desember 2024 s.d. 25 januari 2025 di ruang patsus biro provos div-propam polri ; b. Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) tahun diluar fungsi penegakan hukum, atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan banding.
Sedangkan terhadap S, terbukti melanggar pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003. Tentang pemberhentian anggota polri jo pasal 5 ayat (1) huruf b, pasal 5 ayat (1) huruf c. Pasal 12 huruf b, per-pol nomor 7 tahun 2022. Tentang kode etik profesi, dan komisi kode etik polri.
Sidang KKEP, dengan ketua komisi. Brigjen Pol, Agus Wijayanto. S,H. S,I.K, M.H, (Karowabprof Divpropam Polri), menjatuhkan putusan kepada “DF” berupa : 1. Sanksi etika yaitu : a. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela ; b. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan polri ; c. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan ; 2. Sanksi administratif berupa ; a. Penempatan dalam tempat khusus selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 desember 2024 s.d. 15 januari 2025 di ruang patsus biro provos div-propam polri ; b. Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) tahun diluar fungsi penegakan hukum, atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan banding.
“Dalam penegakan kode etik ini, ada pun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentunya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya”. Terang, Kombes Pol Erdi.
Ada pun pada hari ini jumat 3 januari 2025, div-propam mabes polri. Kembali melanjutkan sidang kasus DWP, untuk 2 orang terduga pelanggar atas nama “SM” dan “FRS” di ruang sidang div-propam mabes polri, tutup Erdi.
(Jihandak Belang/Team GWI/Div.Humas Polri)