Provinsi Jawa Tengah – Kabupaten Jepara, Detikkasus.com – Rabu,31 Oktober 2017 sidang dengan agenda kesimpulan secara singkat sidang ditutup oleh Hakim. “Apakah antara penggugat dan tergugat belum ada Kesepakatan? ” tanya Hakim. Belum yang Mulia. Jawab Kuasa Hukum penggugat.
Baiklah sidang ditutup dan tanggal 14,November 2017, diagendakan Sidang Keputusan.tutup pak Hakim. Tapi dalam sela waktu 2 minggu ini saya berikan kesempatan untuk berkomunikasi antara penggugat dan tergugat,dan kalau ada kesepakatan secepatnya disampaikan. Himbau Hakim Ketua Erwindu, SH.MH.
Secara terpisah penggugat yang bernama saudara Ma’ruf menceritakan tentang asal mula kejadian dari awal hingga sampai pada pelelangan yang dilakukan oleh Cabang BRI Jepara. Pada awalnya saya mengajukan pinjaman di Bank Rakyat Indonesia pada tahun 2007,kurang lebih 200 kuta. Mulainya saudara Ma’ruf bercerita kepada Detikkasus.com. dari awal sampai tahun 2012 rekening koran pinjaman saya masih baik-baik saja. Tapi, pada tahun 2012 itu pekerjaan saya sudah mulai down. Sejak itu saya dah kelimpungan mencari jalan utk menutupi pembayarannya tapi sudah tak mampu lagi. Makanya Bank mulai mengarahkan agar agunan itu dilelang. Keluhnya.
Singkat cerita, pada tahun 2014 ayah saya meninggal. Kebetulan sertifikat agunan pinjaman saya itu masih atas nama almarhum ayah saya bernama NGASERI (Alm).kenangnya.
Setelah proses demi proses datanglah surat pelelangan dari dari BRI. Dan pada tahun 2015 terjadilah pelelangan agunan pinjaman tersebut sebesar 255jt. Yang menurut saya tidak sesuai dengan harga tanah dan bangunan diatasnya tidak sesuai dengan harga pada umumnya. Makanya saya ajukan gugatan saya dan didampingi oleh LP-KPK Komda Jateng. Saya ingin mencari keadilan melalui proses hukum agar saya mendapatkan hak yang pantas dengan agunan pinjaman tersebut. Tutupnya.
Hasil wawancara Detikkasus.com kepada Koordinator pendampingan gugatan saudara Ma’ruf seusai sidang mengatakan bahwa proses pelelangan yang dilakukan oleh BRI diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ujar Ahmad Nasib Koordinator pendampingan kepada saudara Ma’ruf dari LP-KPK sekaligus Wakil Sekretaris Komda LP-KPK Jateng. Mudah-mudahan sebelum sidang keputusan ahli waris yang lain atas agunan pinjaman saudara Ma’ruf, akan melakukan gugatan baru akan hak mereka sebagai ahli waris dari almarhum NGASERI sebagai ayah mereka.sesuai dengan Keterangan mereka sebagai anak almarhum, bahwa kami tidak ada hutang di BRI tapi mengapa Bank berani melelang hak waris kami tanpa ada pertimbangan dari pihak Bank. Ujar Nasib.
Kami atas nama Lembaga akan terus mengawasi kasus ini sampai selesai. Supaya masyarakat yang tertindas seperti kasus ini mendapatkan keadilan yang sesuai dengan hak mereka. Tegasnya. Coba dilihat surat dari BRI ini, yang ahli waris yang lainpun dicantumkan dalam surat tersebut. Padahal mereka tak punya hutang, tapi mereka ikut dipanggil juga.terangnya. (Buulolo)