Medan, detikkasus.com – Senin 09 oktober 2017 Kejadian Berawal dari OTT Polsek Bandar Khalifah terhadap Kepala Desa Kayu Besar (MS). Saat melakukan Pungutan Liar terhadap warga nya yang ingin mengurus pembuatan surat tanah akte camat pada tanggal 01 maret 2017.
Setelah melalui proses penyidikan di polres tebing tinggi, MS di limpah ke Kejaksaan Sei Rampah pada tgl 16/8 dan oleh kejaksaan sei rampah dinlakukan penahanan terhadap tersangka MS. Dan menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Sei rampah Teddy Lazuardi MS di jerat pasal 12 huruf e subs pasal pasal 12 A ayat 2 UU RI no.20 thn 2001 tentang perubahan UU no 31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Penahanan terhadap tersangka MS sesuai dgn pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP.
Pada tgl 23/8 menurut Tim Jaksa Pidsus Kejari Serdang Bedagai Tulus Yunus Abdi yg dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Serdang Bedagai Teddy Lazuardi mengatakan berkas nya akan di limpah ke PN Tipikor Medan. Tersangka MS di jerat dgn UU RI tentang Korupsi pasal 12 huruf e dgn pidana penjara minimal 4 thn dan maksimal 20 thn serta pidana denda minimal Rp. 200 jt dan maksimal Rp. 1 milyar.
Pada hari senin (4/9) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri dalam dakwaan nya terdakwa MS di tangkap oleh Polres Tebing Tinggi terkait kasus Pungutan Liar sebesar Rp.3 jt krn meminta uang kepada Pranata alias Frans utk pengurusan surat tanah akte camat. JPU mendakwa MS dgn pasal 12 huruf e UU no. 31 thn 1999 sebagaimana di ubah pada UU no. 20 thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan selesai pembacaan dakwaan terdakwa tdk mengajukan keberatan atau eksepsi sehingga Majelis Hakim yg di Ketuai Rosmina memutuskan menunda persidangan senin mendatang langsung masuk agenda keterangan para saksi. Dan di tempat terpisah JPU Heri saat di konfirmasi wartawan mengatakan terdakwa terancam hukuman 4 thn penjara ” itu ancaman minimal ya”.
Maka timbul kejanggalan tsb pada sidang tuntutan JPU Kamis (5/10).
Disana JPU hanya menuntut terdakwa dgn pidana penjara 10 bulan serta pidana denda Rp. 1jt. (PR14).