Sidang Kasus OTT Dinas DPMPTSP Gianyar, Terungkap Mudana Penentu Tarif Pungli | Detik Kasus Jawa-Bali.

Kamis, 26 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia-Propinsi Bali-Kabupaten Gianyar.
Detikkasus.com – Rabu, 25/10/2017, Sidang lanjutan kasus OTT pengurusan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gianyar dengan terdakwa Kabid Perijinan dan Nonperijinan B, Drs. I Nyoman Sukarja, M.Si., Rabu (25/10) memeriksa tiga orang saksi.

Saksi yang dihadirkan JPU Wayan Suardi adalah dua saksi polisi yang menangkap terdakwa dan satu korban Dewa Nyoman Oka Trisandi. Saksi polisi sempat mengatakan bahwa ketentuan membayar Rp 15 juta dalam pengurusan izin adalah kewenangan atau atas tulisan Kadis DPMPTSP Kabupaten Gianyar, I Ketut Mudana. Sehingga atas kesaksian polisi itu, JPU Suardi akan melakukan kroscek dan meminta polisi itu hadir kembali tanpa dilakukan pemanggilan.

Baca Juga:  Cegah Masuknya Pelaku Kriminal Polsek Sukasada Perketat Pemeriksaan Kendaraan di Malam Minggu

Keterangan polisi akan dikonfrontir dengan Mudana yang saat ini sudah berstatus tersangka dan penahanannya ditangguhkan Polda Bali.

Sebelum pada keterangan itu, dua polisi menjelaskan kronologis penangkapan. Yakni berawal dari informasi masyarakat ada permintaan uang dalam mengurus izin. Polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan di ruangan terdakwa Sukarja, persisnya di dalam laci meja ditemukan uang dalam amplop yang isinya Rp 14.450.000. Selain itu juga ditemukan dokumen dan surat lainnya. Polisi mengatakan, jika pengurus izin tidak menyerahkan uang, maka izin tidak terbit.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Pegadungan Bersama Pecalang dan linmas Kembali Amankan Rangkaian Upacara Ngaben Masal

Saat itulah ditanya soal datangnya angka Rp 15 juta itu. Dan saksi mengatakan ada ditulis oleh Kadis Ketut Mudana. Di sana juga ada ketentuan atau angka Rp 75 juta dan lain sebagainya. Hakim sempat menanyakan, siapa berwenang menandatangani izin? Jawabnya kepala dinas.

Saksi Dewa Nyoman Oka Trisandi mengatakan bahwa setelah dia selesai mengurus syarat permohonan izin, dia mengajukannya. Salah satu syarat adalah laik sehat. Dan setelah izin selesai semua, terdakwa minta uang Rp 15 juta.

Baca Juga:  Usai Nenggak Kopi Hitam, Arif Wahyudi Warga Desa Ngepungsari Gresik Tewas di Warkop

Awalnya lewat SMS. Bahkan saksi sempat menawar apakah gak boleh kurang dari Rp 15 juta. Setelah uang ada, dan dipengujung akhirnya dibolehkan kurang Rp 1 juta. Namun saksi mengaku salah ambil dan ada pecahan Rp 50 ribuan nyelip hingga uang total Rp 14.450.000. ( Tim. Perwakilan Jawa-Bali )..

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB