Sulawesi Tenggara-, Detikkasus.com | 6 Juni 2018, Bertempat di Pengadilan Negeri (PN), Konawe Sulawesi Tenggara, Sidang Tipikor atas nama An Terdakwa Syam Barli, S.Sos., M.Si., selaku mantan Kepala Sat Pol PP dan Linmas Kabupaten Konawe T.A 2014 s/d 2015.
Terdakwa Syam Barli, S.Sos., M.Si., Disidangkan dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana rutin kegiatan perjalanan dinas, uang makan petugas jaga dan pengamanan demo, dana satuan polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat Kabupaten Konawe T.A 2014 s/d 2015 dengan Kerugian Negara berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Prov. Sulawesi Tenggara sebesar Rp. 556.400.800.
Dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi Terdakwa Syam Barli, S.Sos., M.Si., selaku mantan Kepala Sat Pol PP dan Linmas Kab. Konawe T.A 2014 s/d 2015, berlangsung.
alam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana rutin kegiatan perjalanan dinas, uang makan petugas jaga dan pengamanan demo dana satuan polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat Kab. Konawe T.A 2014 s/d 2015 dengan Kerugian Negara berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Prov. Sulawesi Tenggara sebesar Rp. 556.400.800,-. dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi. (Tim9).