Propinsi Jateng-Kabupaten Jepara – Detikkasus.com – Pada hari selasa,24 oktober 2017 sidang ke-6 gugatan perdata saudara Ma’ruf dengan BRI yang dipimpin oleh Hakim Ketua Erwindu,SH Hakim Anggota Yuli Purnomosidi, SH. MH Dan Bayu Agung Kurniawan,SH serta Panitera Pengganti Aris Iswandhi. Dalam sidang dihadirkan seorang saksi yang menjelaskan harga tanah yang baru dibelinya di sekitar lingkungan tanah sengketa tersebut.
Selesai hakim melakukan tanya jawab dengan saksi Secara singkat, Hakim Ketua menutup sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan Kesimpulan pada tanggal 31,oktober 2017 pukul 13.30 wib. Hakim memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk berbicara untuk mencapai kata sepakat di antara penggugat dan tergugat. “Pokoknya saya sarankan untuk membicarakan kesepakatan agar dalam perkara ini tak ada yang menang dan tidak ada yang merasa kalah”.himbau Hakim Ketua.
Sidang ditutup… Tok..tok tok. suara palu Hakim.
Tak lama setelah selesai sidang Ketua Umum LP-KPK Amirul S. Piola, SH tiba di Pengadilan Negeri Jepara sambil memberikan dukungan atas semua peran serta Komda LP-KPK Jateng serta Komcab-Koncab yang telah ikut mengawal sidang kasus tersebut.
Semua pengawasan yang dilakukan oleh Komda dan Komcab seluruh Indonesia, tetap didukung oleh pusat dari Pengawasan dan Pembelaan secara Hukum melalui LBH LP-KPK.tegas Amirul.
Secara terpisah Wakil Sekretaris Komda Jateng sekaligus Koordinator pengawasan kasus tersebut mengatakan,bahwa Komda LP-KPK Jawa Tengah akan terus melakukan pengawasan kasus tersebut sesuai dengan arahan Ketua Umum Pusat dan dan Ketua Komda Jawa tengah. Ujarnya. Kami akan terus mengawasi kasus ini samapai tuntas. Tutupnya.
Pada sidang ke-6 Kasus ini dihadiri oleh Ketua Komda LP-KPK Jateng beserta jajaran, Ketua Komcab Jepara, Ketua Komcab Demak, Ketua Komcab Kudus beserta beberapa pengurus LP-KPK. (buulolo)