Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com – Minggu, 17/09/2017. Sidang perkara gugatan perdata gono-gini yang di lakukan oleh Musiyati Mantan istri tergugat RL, di Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi kemarin pada tanggal 13/09/2027.
Terhadap lawannya RL, oknum Anggota DPRD Banyuwangi yang juga mantan Suaminya itu, tidak bisa hadir dalam sidang.
Hakim yang menyidangkan menjelaskan kalau saudara RL tidak bisa hadir dalam sidang di karenakan berbenturan dengan adanya rapat pleno di Gedung DPRD Banyuwangi.
Hingga sidang di tunda sampai tanggal 27/09/2017. Sidang pertama ini adalah sidang mediasi antara kedua belah pihak untuk di anjurkan supaya bisa musyawarah secara kekeluargaan.
Seperti yang pernah di beritakan oleh media sebelumnya, terkait permasalahan Rl yang pernah di laporkan oleh mantan Istrinya ke Polres Banyuwangi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Di situ di jelaskan kalo RL Telah menuduh mantan istrinya pada saat itu masih belum bercerai, kalau Musiyati telah berselingkuh.
Bahkan sampai di usir keluar dari rumahnya sehingga Musiyati bertempat tinggal di rumah orang tuanya selama kurang lebih dua bulan lamanya Di Kecamatab Singojuruh.
Pada saat itu pula RL melakukan Gugatan cerai Ke Pengadilan Agama terhadap istrinya Musiyati . Bahkan pada saat sidang pertama sampai sidang putusan tidak pernah di hadirkan di persidangan.
Musiyati merasa di bohongi, sampai di suruh ke Malang pula, di Rumah saudara RL. Untuk mengelabui istrinya agar tidak bisa hadir di persidangan.
Selang beberapa waktu lamanya, tidak ada gejolak tiba-tiba Musiyati di laporkan ke Polsek Glenmore. Oleh RL Atas tuduhan kehilangan Burung, jenis Love Bird.
Maka dari situlah Musiyati merasa tidak terima atas tuduhan mantan Suaminya itu.. sehingga Musiyati pun melaporkan Rl Ke polres Banyuwangi dengan di dampingi Saudara Hilmi Rosyadi Selaku ketua Aliansi Rakyat Miskin. ( ARM ).
Hilmi menerangkan kalo Musiyati sudah menghadap ke Badan Kehormatan ( BK ). DPRD Banyuwangi. Dalam hal ini Hilmi ikut mendampingi. Selaku kuasa pendamping. (TEDY PERWAKILAN JAWA-BALI).