Sidang Gugatan Lidik Krimsus RI Kuasa Kades Talok Terhadap Inspektorat Bojonegoro Sepakat Damai

Jumat, 19 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO I Detikkasus.com -, Sidang ketiga dan/atau sidang akhir perkara Gugatan dengan nomor Gugatan 66/Pdt.G/2023/PN,Bjn oleh Kades Talok H. Samudi melalui 7 (tujuh) Lawyer nya Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH LIDIK KRIMSUS RI) diantaranya; di ketuai oleh Nurjanah SH.MH, beserta DR.(C) Hermawan Naulah, ST.SH.MH.C.Me, Adie Siswoyo, SH.MH.CLA, Anik Utaminingsih, SH, Yanuar Dwi Prakoso SH, Sarjono S.Pd, SH, C.Me hari ini Kamis 18/01/2024 mulai pukul 12.30 Wib sampai selesai sudah digelar,

Tampak Hakim yang diketuai oleh, IDA
Zulfamazidah Ainun dibantu oleh Hakim Anggota Arifin Sony dan Eko Andrianto serta didampingi oleh Panitera Pendamping ibu Fridainingtyas Palupi, S.H. Hakim Ketua Menyampaikan bahwa karena hari ini sudah lengkap atau hadir semua para Penggugat dan Tergugat termasuk para turut tergugat juga para Kuasanya sehingga untuk sidang berikutnya nanti sudah bisa dengan sistem elektronik.

Namun disampaikan sebelum dilanjutkan sidang melalui sistem elektronik Penggugat dan Tergugat serta turut tergugat akan dimediasi terlebih dahulu dengan kesepakatan seluruhnya dan diwakilkan oleh Hakim dari PN yang didasari dengan surat Pernyataan masing-masing dan bermaterai, serta disampaikan masih ada batas waktu untuk mediasi hingga 30 hari kalender dari sekarang, hal ini sesuai kebijakan elerigasi dari Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:  Kafilah MTQ Aceh Timur Tiba dengan Selamat Di Simeulue

Demikian pula terkait perubahan Penggugat masih diberikan waktu hingga H – 2 hari sebelum ada jawaban dari tergugat dan yang turut tergugat.

Tampak usai kesepakatan bersama para Penggugat dan tergugat serta para turut tergugat kemudian dilanjutkan dengan penandatangan berkas mediasi dari hakim.

Disisi lain Tergugat 2 Bendahara desa saudara Marjono yang hadir dan dengan tanpa kuasa hukum harus melengkapi berkas kekurangan SK nya, sementara untuk turut tergugat 2. Inspektorat hadir namun juga harus melengkapi berkas SK nya, walaupun dalam perkara bernomor 65/Pdt.G/2023/PN Bjn pihak Inspektorat sudah menyerahkan berkas SK nya.

Baca Juga:  Kunker ke WTG Sumuragung - Baureno - Bojonegoro, Gus Menteri Sebut Desa Wisata Jadi Ikon

Diakhiri Hakim Ketua Menyampaikan bahwa bilamana Penggugat dan Tergugat serta turut tergugat sudah memahami maka usai mediasi nanti sidang akan dilanjutkan melalui elektronik.

Sementara itu, Tergugat 2 Bendahara desa saudara Marjono sempat di berikan pandangan oleh Hakim Anggota 1 Arifin Sony bahwa bilamana Tergugat 2 tidak paham dan/atau belum mengerti bisa langsung konfirmasi, menanyakan kelayanan publik PTSP PN.

“Jadi saudara tergugat 2 bilamana nanti bingung dan tidak mengerti bisa tanyak langsung kepihak PN melalui layanan publik PTSP PN. Ungkapnya.

Terpisah terkait hasil mediasi hari ini tertanggal 18/01/2024 perkara Gugatan tim Lawyer PBH Lidik Krimsus RI bapak DR.(C) Hermawan Naulah, ST.SH.MH.C.Me, saat dikonfirmasi oleh media tribuntipikor.com menyatakan bahwa hari ini terkait perkara Gugatan dengan nomor perkara 65/Pdt.G/2023/PN Bjn sudah sepakat melakukan perdamaian.

“Jadi terkait mediasi hari ini perkara Gugatan dengan nomor perkara 65/Pdt.G/2023/PN Bjn kami sudah sepakat melakukan perdamaian, dari tergugat 1 dan 2 termasuk didalamnya para tergugat 1, 2, 3 dan 4 melalui pihak Inspektorat sudah mengembalikan berkas surat pernyataan penggugat dalam hal ini Kades H. Samudi”. Kata Hermawan panggilan akrabnya.

Baca Juga:  Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polres Kubu Raya Lakukan Pembinaan Anak Punk

Lebih lanjut Hermawan menyampaikan, dengan telah dikembalikannya surat dimaksud, olehnya tentu gugatan ini akan kami cabut nantinya, jadi mari kita sama-sama tunggu, hingga setelah ini melalui mediator nanti hasilnya akan disampaikan ke majelis Hakim yang menangani dan memeriksa perkara nomor 65 ini, bahwa mediasi telah berhasil. Ungkapnya.

Diketahui; Sidang Gugatan dengan agenda Memeriksa kembali kehadiran Para Pihak tersebut dilaksanakan di Gedung Ruang Sidang Cakra berjalan dengan tertib aman dan lancar dan bahwa Dasar media tersebut diatas sudah sesuai dengan Perma no 1. Tahun 2008, yang kemudian telah ada penyempurnakan dan/atau disempurnakan, dengan Perma no, 1. Tahun 2016 terkait dengan peraturan mediasi

(A@ HADY)

Sumber : Humas Lidik Krimsus Bojonegoro

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Uncategorized

Waka Polda Aceh : Dengan Berolah Raga Tubuh Kita Menjadi Sehat

Selasa, 12 Nov 2024 - 13:11 WIB