Pontianak I Detikkasus.com – Sidang gugatan perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan no perkara 4/G/2023/PTUN/PTK antara Kadus Yohanes selaku penggugat dan Yance Kades Mamek, Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak Kalimantan Barat berlanjut kedua kalinya, Kamis (9/2).
Kuasa Hukum penggugat Dwi Joko Prihanto Sh Mh Mengungkapkan , surat keputusan (SK) nomor 412.6/573/02/KEP/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang tidak sah dan cacat hukum.
“Justru yang sah adalah SK Kades Mamek bernomor 412.6/553/02/KEP/2022 tanggal 3 Oktober 2022 yang mengangkat klien saya sebagai Kadus definitif,” kata Dwi Joko Prihanto.
Dilanjutkan Joko Prihanto SH MH, perihal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur UU no 9 tentang perangkat desa yang menyatakan ada 5 yaitu telah genap berusia 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang telah berkekuatan tetap, berhalangan hadir dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.
“Dan kelima aturan yang disebutkan dalam UU tersebut tidak ada dalam diri klien saya,” tegasnya saat ditemui awak media
Di tempat terpisah Kades Mamek Yance mengelak SK bernomor 412.6/573/02/KEP/2022 tanggal 25 Oktober 2022 yang dikeluarkan tersebut cacat hukum, karena susunan perangkat desa Mamek pada prinsipnya atas rekomendasi Ketua BPD yang diketahui Camat Menyuke.
“Bahkan tidak sampai disitu saya juga mengecek di Pemdes bagian hukum yang justru menyatakan SK yang ditandatangani mantan kades sebelumnya harus dibatalkan,” ujar Yance.
Jadi dalam hal ini kata Yance, dalam SK tersebut tidak ada nama Yohanes (Penggugat).
“Sebenarnya yang saya minta kepada yang bersangkutan (Yohanes) tidak usah sampai ke pengadilan, tapi jika ada SK yang kurang sempurna akan dilakukan perbaikan,” pungkasnya mengakhiri
(Hadysa Prana)