Sidang Dugaan Kriminalisasi Pers di PN Pekanbaru, Terdakwa ungkap Jaksa Tagih Sejumlah Uang

Sabtu, 15 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | RIAU- Agenda sidang ke-22 terkait dugaan kriminalisasi Pers oleh Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, terhadap Toroziduhu Laia, Pemimpin Redaksi, Harian Berantas.co.id, memasuki tahap pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (13/12/18).

Dalam pemeriksaan keterangan terdakwa dalam persidangan terungkap, berbagai kejanggalan dan serangkaian rekayasa.

Baik yang dilakukan penyidik, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga oknum Advokat.

Yang paling tragis, terungkap di persidangan, justru JPU menagih janji penyidik dan pengacara berupa nominal sejumlah uang, agar JPU bersedia menerima berkas kasus ini. Untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

“Saya punya bukti-bukti percakapan dan nomor rekening mereka,” kata Toro dalam keterangannya di persidangan.

Baca Juga:  Peresmian Pemakayan Tribun Olah Raga Batin Adji Sekaligus Turnamin Sepak Bola Cup Ke Vll Dilapangan Sepak Bola Batin Adji Desa Teluk Tahun 2019 Dibuka

Selain itu, katanya dari awal pelapor sudah memainkan cara-cara kotor. Yakni, membuat laporan bohong kepada penyidik.

“Pelapor menggunakan jasa Advokat membuat laporan bohong yang menyatakan harianberantas.co.id adalah media abal-abal atau tidak berbadan hukum. Tidak terdaftar di Dewan Pers.

“Kebohongan ini tertuang dalam pernyataan tertulis Kuasa Hukum Bupati Amril Mukminin.

Padahal, harianberantas.co.od sudah terdaftar Dewan Pers,” kata Toro.

“Laporan bohong ini adalah bagian dari rekayasa. Juga menjadi modal penyidik dan JPU menangani kasus ini,” katanya.

Toro juga mengungkap rekayasa barang bukti, berupa labtop dan modem itu, ternyata palsu.

Baca Juga:  Donator Pemilik Rumah Makan panipahan bawa Marlina Ke pekan baru

“Artinya, bukan itu yang digunakan wartawan saya dalam mengunggah berita yang dijadikan objek pencemaran sebagai dasar kriminalisasi Pers itu,” kata Toro.

Salah seorang JPU, Syahril, usai sidang menolak memberi keterangan kepada sejumlah Wartawan, saat dimintai konfirnasi seputar tudingan rekayasa itu.

“Saya tidak dibenarkan memberi keterangan. Silahkan dihubungi Kapenkum, Kejati Riau,” katanya mengelak.

“Silahkan saja tulis jika memang berdasarkan informasi di persidangan,”kata Kapenkum, Kejati Riau, Muspidawan, S.H MH saat ditemui Wartawan, Jum’at (14/12).

Direktur Eksekutif, Riau Media Watch (RMW) Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., yang dihubungi terpisah merespon berbagai rekayasa itu.

Baca Juga:  Cari Keadilan, Korban Pengeroyokan Melapor ke Mapolres Tuban

“Rekayasa itu sekaligus menjawab kenapa kasus ini dipaksakan oleh penyidik dan JPU ke ranah pidana,” katanya.

Menurut Wahyudi, semua rekayasa yang terungkap di persidangan itu diduga sebagai rangkaian persekongkolan jahat untuk mengkriminalisasi Toro Laia selaku pekerja Pers/Wartawan.

“Mungkin, ini penyebab JPU mengesampingkan keterangan saksi ahli Dewan Pers serta ahli UU ITE, yang menyatakan kasus Toro tidak layak dipidana,” katanya.

Untuk itu, Wahyudi meminta Toro segera melaporkan, oknum-oknum yang terlibat dalam persekongkolan tindak kriminalisasi pers itu.

“Sebaiknya dilaporkan saja. Advokat dilaporkan ke Dewan Kehormatannya, Polisi ke Provam, dan jaksa ke Jamwas,” katanya. (Red)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB