Detikkasus.com | Provinsi Jabar- Kabupaten Majalengka – PKH (Program Keluarga Harapan) merupakan program bantuan dari pemerintah melalui Dinas Sosial untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan proses percepatan mengurangi angka kemiskinan yang dicanangkan Kementrian Sosial.
Program PKH tahun 2018 diberikan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) melalui 4 tahap pencairan.
Berdasarkan keterangan ketua-ketua kelompok penerima PKH rinciannya adalah tahap pertama sampai ketiga jumlah yang dicairkan adalah Rp500.000,- dan tahap ke empat Rp266.300,-
Tim Satgas Saber Pungli Polda Jabar yang di pimpin oleh AKBP Basman dan 2 orang anggotanya, AKP Hikmat dan Marsito dari Kejati bagian Pidsus, Selasa (28/01/2019) lalu, melakukan sidak ke Desa Gunung Sari, berdasarkan laporan masyarakat yang di dorong oleh sebuah laporan LSM.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dari masyarakat pelapor ketika di BAP di temukan fakta bahwa terjadi pungutan atas dana PKH yang mereka terima, jumlahnya bervariasi antara Rp25.000 – Rp30.000,-.
Dan uang pungutan tersebut di minta ke rumah masing-masing setelah pencairan.
Sebut saja Ibu Bunga (nama samaran) mengatakan bahwa dia dipotong sebesar Rp30.000,- ketika uang sudah diterima.
“Saya dipotong Rp30.000 pak, atm dan kartu penerima PKH saya dikumpulkan dulu, terus uang diserahkan sebesar 500 ribu kemudian dipotong,” ujarnya.
Berbeda dengan Ibu Mawar (nama samaran) dia semula terdaftar sebagai penerima PKH namun sekarang tidak lagi menjadi penerima, padahal dia masih tergolong keluarga yang tidak mampu.
“Saya malah ngak dapat lagi pak, dulu jadi penerima tapi sekarang dicoret, saya gak tau alasannya apa pak, saya masih punya anak sekolah, kerjaan saya juga pencetak bata, tapi kenapa saya dicoret, sedangkan yang mampu masih ada menjadi penerima PKH,” keluhnya.
Untuk melengkapi penyelidikan Tim Satgas Saber Pungli memanggil 7 orang ketua kelompok yang diduga melakukan pungutan liar dan dimintai keterangan di Balai Desa Gunung Sari.
Ketika ditanyakan, seluruh ketua menyatakan mereka mengakui bahwa ada potongan kepada seluruh penerima program PKH sebesar Rp20.000,-.
Dengan rincian Rp5000,- untuk BRI link, Rp5000,- untuk ketua kelompok dan Rp10.000,- untuk konsumsi rapat.
Sejumlah Uang sebesar Rp720.000,- diamankan pada sidak tersebut.
Hasil pernyataan ketua-ketua kelompok dan barang bukti diserahkan ke Satgas Saber Pungli Polres Majalengka.
Ancaman bagi pelaku pungli adalah 4 tahun berdasarkan peraturan presiden no 87 tahun 2016 sebagai payung hukum Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Apa yang terjadi di Desa Gunung Sari tidak dapat dibenarkan dengan dalih dan alasan apapun, dan sudah semestinya hukum mesti ditegakkan. (Tim)