Detikkasus.com | Banyuwangi, Akibat adanya laporan masyarakat dan kecurigaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi terhadap keberadaan pabrik pengalengan ikan yang ada diwilayah Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur langsung mendatangi PT. BCI (18/1) untuk kroscek langsung terkait laporan tersebut.
Perusahaan yang bergerak di bidang pengalengan ikan tersebut selama ini tidak memiliki izin IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair) dan di duga melakukan reklamasi pantai melebihi batas yang telah di tentukan alias titik koordinat tak sesuai pengajuan.
Menurut Kepala DLH Kab Banyuwangi
“Maksud kedatangan DLH Provinsi Jawa Timur Sidak tentang pengaduan masyarakat dampak reklamasi yang di lakukan PT. BCI” Ucap Dra. Husnul Chotimah, M.si. saat di konfirmasi di ruang kerjanya (18/1).
“Tinjau ulang yang di lakukan DLH Provinsi Jawa Timur di duga PT. BCI melakukan reklamasi pantai melebihi titik koordinat” Ucap Husnul Menambahkan.
M Yunus Menanggapi
“Memang sepantasnya Pihak Provinsi itu turun sidak dengan adanya laporan masyarakat. Di Banyuwangi banyak manipulasi tentang perizinan, yang seharusnya tidak boleh menjadi boleh.
Saya berharap DLH Provinsi jangan bermain main dan berlaku jujur, jangan sampai di bayar uang langsung berhenti” Kata Yunus salah satu aktivis controversial dengan nada tegas.
“Jelas ini banyak yang bermain mata, Di wilayah Banyuwangi.
Saya berharap Banyuwangi ini, menjadi baik semua jangan Hanya untuk memperkaya diri sendiri” Tambah Yunus
(Oye’x)