Ketua Dewan DPW Badan Advokasi BAIN HAM Kalbar : “Tindakan main hakim sendiri itu melanggar HAM dan hukum Pidana”
KUBU RAYA I Detikkasus.com -, “Viral”nya video perusakan pondok disekitar lahan antara Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam (KPSA) yang terletak di Dusun Tanjung Wangi Desa Rasau Jaya umum Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat menuai Kritik pedas dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi (BAIN) Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI) Kalimantan Barat Syafrudin, Rabu (5/07/23).
Menurut syafrudin, tindakan anarkis atau main hakim sendiri yang dilakukan sekelompok orang yang melakukan perusakan pondok di sekitar Lahan KPSA sudah melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) dan melanggar Hukum Pidana.
“Tindakan main hakim sendiri itu melanggar HAM dan hukum Pidana, sudah selayaknya aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap dalang dan pelaku perusakan” Tegasnya
Selain itu, masalah kasus ini sudah 3 tahun dilaporkan ke Polres Kubu Raya kenapa belum selesai dan baru sekarang ditangani Polda Kalbar?
“Jangan sampai citra kepolisian menjadi tercoreng di masyarakat gara gara kasus ini, lalu berpihak kepada perusahaan Pt RJP yang berduit” Imbuhnya
Sementara itu Nasrun M Tahir Ketua Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam (KPSA) mengungkapkan, pihaknya akan menuntut secara hukum atas kejadian ini meskipun dari tahun 2020 Laporan tentang dugaan tindak pidana penyerobotan tanah atau pemalsuan dokumen sudah dilaporkan ke Polres Kubu Raya Yang sekarang sedang ditangani Polda Kalbar.
“Kami akan menuntut secara hukum atas kejadian perusakan pondok tersebut walaupun saat ini pihak penegak belum mau menerima laporannya” Ungkapnya
Masalah kasus perusakan pondok ini konteksnya berbeda dengan kasus tindak pidana penyerobotan tanah atau pemalsuan dokumen
“Ini negara hukum bukan negara kekuatan,untuk itu saya mohon tegakkan hukum dan keadilan yang semestinya supaya tidak korban lagi, baik harta ataupun nyawa” Tegas Nasrun
Script Analisa Yuridis TINDAK.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator TIM INVESTIGASI DAN ANALISIS KORUPSI ditempat berbeda saat dimintai tanggapan hukumnya terkait dengan kisruh PT RJP dengan Masyarakat terkait Penyerobotan lahan, via WhatsApp yayat Mengatakan bahwa Apabila Terjadinya Garapan diluar izin lokasi berarti telah terjadinya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan secara sengaja oleh Pihak PT RJP, berarti tolak ukur pelanggarannya sudah jelas, kata Yayat.
Menyikapi tentang masalah yang berkepanjangan antara PT RJP dengan Masyarakat Setempat, dikarenakan Peristiwa masalahnya adalah Peristiwa Hukum dan mempunyai Hubungan Hukum antara sebab dan akibatnya Maka semestinya Penyelesaian Hukumnya dapat dilakukan secepatnya dengan cara yang seadil adilnya agar supaya tidak ada pihak yang di rugikan dalam hal ini, sebut yayat.
Mengacu pada masalah yang disebut sebagai pemicunya adalah Garapan PT RJP diluar Izin Lokasi berarti PT RJP telah melakukan garapan dilokasi secara illegal maka sudah jelas lahan yang illegal tesebut diluar SHGU, karena izinnya di titik Lokasi lain namun menggarapnya diLokasi yang tidak ada kaitannya dengan titik izin Lokasinya Maka Garapannya secara otomatis tidak masuk dalam SHGU dan dapat dibatalkan secara Hukum, Namun Konsekuensi Hukum terhadap Kerugian Negaranya juga Mesti dilakukan Penghitungan Kata Yayat dengan Tegas.
(Hadysa Prana)