Kaur l Detikkasus.com – Apapun bentuk nya kegiatan yang dilakukan di areal perkebunan kelapa sawit Pt. Desaria Plantation Mining dianggap illegal dan harus segera dihentikan,selama ini ada oknum yang brebut lahan kebun milik perusahaan di Kecamatan Kinal.
Pihak Bank Agro bersama pemda Kaur dan kepolisian diharaf segera menghentikan segala bentuk kegiatan illegal yg dilakukan oleh sekelompok masyarakat di sekitar perkebunan.
Surat HGU Nomor : xx20 & xx21 milik Pt. Desaria Plantation Mining dengan luas 2.489 hektar yang di agunkan kepada Bank Agro senilai Rp. 50 millyar, itu diduga kuat hasil rekayasa kerja sama antar para pihak oknum pejabat terkait. Karena fakta dilapangan, kebun kelapa sawit yang ditanam diatas tanah peta SHGU itu tidak lebih dari 400 hektar. Tanah dalam peta HGU abal abal itu, sebagian besar adalah tanah kebun milik masyarakat yang mana perusahaan secara diam diam menyerobot lahan masyarakat.
Setelah HGU dikeluarkan oleh BPN,lalu perusahaan menggadaikan ke Bank Agro senilai 50.000.000.000 (Lima Puluh Millyar), karna hutang Pt. Desaria Plantation Mining tidak membayar lalu Bank Agro menyita aset perusahaan sesuai dengan agunan berupa SHGU abal abal,kebun sawitnya tidak lebih hanya 400 hektar dan itulah yg menjadi rebutan bahkan ada yg diperjual belikan.
Buah sawit yg dipanen secara acak acakan diperkirakan mencapai ratusan ton yg diangkut menggunakan Alsintan berupa beberapa unit jondher dari Dinas Pertanian Kaur melalui surat permohonan yg disetujui oleh Lianto selaku Kepala Dinas Pertanian.Dan menurut penuturan salah satu narasumber yg namanya tidak mau disebutkan (protec) bahwa, untuk dana sewa satu unit jondher dikali enam jondher,masing2 sewa 8 juta perbulan,setiap bulan diperkirakan 48 juta dan harus di usut kemana dimana dana tersebut.
Sejak pertama masuknya perusahaan Pt. Desaria Plantation Mining, saya sudah melihat gelagat yg tidak beres, makanya dari dulu saya menentang keras masuknya investor asing pembohong seperti Pt.DPM Papar Sidi. (Reza)