Sewa 6 Jondher Masing-masing Rp8 Juta Perbulan, Menjadi Pertanyaan

Kamis, 29 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur l Detikkasus.com – Apapun bentuk nya kegiatan yang dilakukan di areal perkebunan kelapa sawit Pt. Desaria Plantation Mining dianggap illegal dan harus segera dihentikan,selama ini ada oknum yang brebut lahan kebun milik perusahaan di Kecamatan Kinal.

Pihak Bank Agro bersama pemda Kaur dan kepolisian diharaf segera menghentikan segala bentuk kegiatan illegal yg dilakukan oleh sekelompok masyarakat di sekitar perkebunan.

Surat HGU Nomor : xx20 & xx21 milik Pt. Desaria Plantation Mining dengan luas 2.489 hektar yang di agunkan kepada Bank Agro senilai Rp. 50 millyar, itu diduga kuat hasil rekayasa kerja sama antar para pihak oknum pejabat terkait. Karena fakta dilapangan, kebun kelapa sawit yang ditanam diatas tanah peta SHGU itu tidak lebih dari 400 hektar. Tanah dalam peta HGU abal abal itu, sebagian besar adalah tanah kebun milik masyarakat yang mana perusahaan secara diam diam menyerobot lahan masyarakat.

Baca Juga:  SNVT PJPA Sumatra Vll Sosialisasi Rehab Bendungan Caki Padang Guci Hulu

Setelah HGU dikeluarkan oleh BPN,lalu perusahaan menggadaikan ke Bank Agro senilai 50.000.000.000 (Lima Puluh Millyar), karna hutang Pt. Desaria Plantation Mining tidak membayar lalu Bank Agro menyita aset perusahaan sesuai dengan agunan berupa SHGU abal abal,kebun sawitnya tidak lebih hanya 400 hektar dan itulah yg menjadi rebutan bahkan ada yg diperjual belikan.

Baca Juga:  Kades Ulak Bandung, Sering Mati Lampu dan Jalan Menyempit Ternyata Punya Terobosan

Buah sawit yg dipanen secara acak acakan diperkirakan mencapai ratusan ton yg diangkut menggunakan Alsintan berupa beberapa unit jondher dari Dinas Pertanian Kaur melalui surat permohonan yg disetujui oleh Lianto selaku Kepala Dinas Pertanian.Dan menurut penuturan salah satu narasumber yg namanya tidak mau disebutkan (protec) bahwa, untuk dana sewa satu unit jondher dikali enam jondher,masing2 sewa 8 juta perbulan,setiap bulan diperkirakan 48 juta dan harus di usut kemana dimana dana tersebut.

Baca Juga:  DWP Provinsi Kalbar Sambangi Panti Asuhan dan Panti Jompo

Sejak pertama masuknya perusahaan Pt. Desaria Plantation Mining, saya sudah melihat gelagat yg tidak beres, makanya dari dulu saya menentang keras masuknya investor asing pembohong seperti Pt.DPM Papar Sidi. (Reza)

Berita Terkait

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar
Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu
Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024
Persiapan Maulid Akbar Terbesar se-Kabupaten Indramayu di Pesisir Balongan
Gudang Tempat Penampungan BBM Ilegal, Leluasa Beraktifitas meski Sudah Ada Tim Satgas Ilegal Drilling
Acara Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW di Karangampel berjalan Aman, Lancar dan Berkah

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:28 WIB

37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:14 WIB

Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:26 WIB

BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB