BOJONEGORO l detikkasus.com – Pria berinisial SWT (45) warga Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro, diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro lantaran setubuhi anak dibawah umur tetangganya sendiri.
Seperti dituturkan Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia SIK MH MM, saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (18/1/2021) pagi. Kata Kapolres, oleh pelaku, korban dibujuk dengan diberi makanan dan diajak melihat video porno.
“Pada saat itulah pelaku mencabuli korban.” Terangnya.
Masih Kapolres, tersangka ditangkap petugas setelah melakukan perbuatannya pada Kamis (03/12/2020) sekira pukul 08.00 WIB lalu, di rumah korban.
“Tersangka melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali,” lanjutnya.
Petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah mendapat laporan dari keluarga korban.
“Ada laporan dari keluarga korban,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 81 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, menjadi undang-undang.
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kapolres, AKBP EG Pandia.
Rep : Imam/ Heri Susilo, SH.