Setubuhi Anak Tirinya, LL Ditangkap Polsek Dimembe | Reporter : Zainul Arifin.

Polda Sulawesi Utara – Polres Minahasa, detikkasus.com – Polsek Dimembe berhasil menangkap seorang pria berinisial LL (30), pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya, sebut saja Bunga (14), Selasa (29/08/2017). Pelaku dibekuk petugas di rumahnya, Desa Wasian, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Baca Juga:  Tak Hanya Menulis, Ini yang dilakukan Sejumlah Wartawan di Bojonegoro.

Ibu kandung korban saat melapor di Polsek Dimembe menuturkan, kasus tersebut terbongkar setelah ia curiga dengan perubahan perilaku korban, yang sering murung akhir-akhir ini. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi pelaku sejak September 2016 silam.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Unggahan Melaksanakan Kunjungan/Sambang dan Berpartisipasi Mengikuti Kerja Bhakti

Sementara itu korban saat dimintai keterangan menerangkan, persetubuhan dilakukan ayah tirinya berkali-kali, di tempat tidur pelaku. Perbuatan bejat tersebut, terakhir terjadi pada Juli 2017, di tempat yang sama.

Kapolsek Dimembe, AKP Saguh Rianto membenarkan adanya laporan tersebut. “Pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim,” tandasnya.

Baca Juga:  Kapolsek Busungbiu Melaksanakan Anjangsana di Kediaman Purnawirawan Polri di Desa Busungbiu

Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.

Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *