Polda Sulawesi Utara, Polres Minut, detikkasus.com – Bukannya menjaga dan melindungi, seorang ayah berinisial KL, warga Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) ini, justru tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga (15).
Terbongkarnya perbuatan bejat ini bermula saat tersangka yang berlagak seperti pahlawan kesiangan, mendatangi Mapolres Minut dan melaporkan hilangnya sang anak, baru-baru ini. Dengan wajah memelas, tersangka minta polisi segera menemukan anaknya.
Satuan Reskrim Polres Minut bertindak cepat dan berhasil menemukan korban. Dari sinilah, kelakuan busuk tersangka perlahan-lahan mulai terkuak. Korban mengaku, dirinya terpaksa kabur dari rumah karena takut dan tak tahan dengan perbuatan sang ayah.
Sambil bercucuran air mata, korban menuturkan kisah kelamnya selama ini. Diterangkannya, persetubuhan terjadi sejak tahun 2014, ketika dirinya berumur 12 tahun dan masih tinggal di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Saat itu korban dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah.
Awalnya korban menolak. Namun karena diancam, korban akhirnya menuruti kemauan sang ayah. Sejak kejadian pertama, pelaku menjadi ketagihan dan sering meminta korban untuk melayani nafsu setannya.
Pada 2016, korban dan keluarganya berpindah tempat tinggal dari Kabupaten Kepulauan Sangihe ke wilayah Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minut. Saat pindah, korban berharap perbuatan ini tak akan terjadi lagi.
Sayangnya, harapan korban pupus. Lagi-lagi dirinya menjadi pelampiasan nafsu bejat sang ayah, terakhir pada pertengahan Juli 2017, di area perkebunan. Miris, akibat ulah tak senonoh ini, korban ternyata sempat hamil namun digugurkan.
Setelah mendengar kisah pilu korban, Unit PPA Satuan Reskrim Polres Minut dipimpin Ipda Anthony Brownd, segera melakukan pengembangan dan pengejaran. Hasilnya, tersangka dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya, Senin (31/07/2017).
Sementara itu Kapolres Minut, AKBP Alfaris Pattiwael melalui Kasubbag Humas, AKP Alex Watugigir membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Tersangka sudah diamankan di Mapolres Minut untuk diperiksa lebih lanjut,” singkat Kasubbag Humas.
Sumber :polri.go.id
Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.
Wa : 081 – 217 – 614 – 828. Zainul Arifin.