Setubuhi Anak dibawah Umur, Pemuda Asal Temayang ini Diamankan Polisi.

Senin, 19 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Bojonegoro – pemuda inisial A(20) asal Kedunggampeng Temayang Bojonegoro diamankan petugas polisi Bojonegoro. Pasalnya, A(20) menjadi tersangka persetubuhan terhadap D(14) anak dibawah umur asal Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro pada Sabtu, 26 September 2020 lalu.

Menurut keterangan Kapolres Bojonegoro saat konferensi pers menegaskan, korban dirayu akan dijadikan pacar oleh tersangka.

Baca Juga:  Patroli Malam Hari Kegiatan Rutin Polsek Busungbiu untuk Menghadirkan Rasa Aman Kepada Masyarakat

“Sabtu, 26 September 2020 korban diajak bertemu oleh tersangka di lapangan Sidobandung Balen Bojonegoro, selanjutnya korban diajak ke Kos-kosan jalan Untung Suropati Kelurahan Sumbang Bojonegoro, disitulah korban disetubuhi,” Ujar AKBP Budi Hendrawan menirukan pengakuan tersangka saat rilis, Senin (19/10/2020) pagi.

Baca Juga:  Forkopimka Tanggulangin Adakan Screening Kesehatan Sekolah

Masih Kapolres menjelaskan, dari hasil visum, petugas mengamankan sejumlah barang bukti pakaian korban.

“Tersangka dijerat pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang yang berbunyi pasal 82 ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (Imm)

Baca Juga:  Hadiri Rakor Sekdes, Bupati Bojonegoro: Sukseskan SDGs Berbasis Desa

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru