Detik Kasus | Pelaku ini Kasus persetubuhan anak dibawah umur dan atau perkosaan.
Tim Opsnal Polsek Jebus mengamanakan Pelaku Supir Bus Antar Jemput Anak Pada hari Rabu tgl 15 Nov 2017 sekira pukul 21.00 Wib pelaku diamankan di Desa Cupat Kecamatan parittiga kabupaten Babar,
Kejadian yang terjadi pada Hari Senin tangal 06 November 2017 sekira pukul 14.00 Wib didalam mobil bus saat sedang diparkirkan disekitar parit 4 dusun perumnas desa sekar biru Kecamatan Parittiga Kabupaten Babar, pelaku DA 25 th pekerjaan sehari – haris sebagai Sopir warga Cupat telah
Pelaku Telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur dan atau perkosaan yang dilakukan oleh sdr Da terhadap korban sebutsaja Bunga (16 th).
Kejadian tersebut bermula saat pelaku yang berprofesi sebagai supir bus antar jemput anak sekolah menjemput korban disekolah, kemudian sambil menunggu penumpang lainnya pelaku membawa korban untuk berkeliling disekitar parittiga dan tidak ada orang lain di dalam bus.
Kemudian saat melintas di parit 4 dsn perumnas ds sekar biru pelaku kemudian memarkirkan kendaraan di pinggir jalan yang jauh dari pemukiman.lalu pelaku melakukan aksi bejatnya korban dipaksa Saat itu korban tidak melakukan perlawanan karena pelaku memegang tangan korban dan korban dalam keadaan takut.
Selanjutnya setelah beberapa hari kejadian korban baru menceritakan kepada orang tuanya dan kemudian bersama degan orang tuanya melaporkan ke polsek jebus.
Pada hari Rabu tanggal 15 Nov 2017 sekira pukul 21.00 Wib pelaku diamankan di desa cupat Kecamatan Parittiga Kabupaten Babar.
Dalam pantauan detikkasus.com Tersangka telah kita amanakan di Polsek Jebus berdasarkan laporan Masyarakat berdasarkan LP / B – 507 / XI / 2017 / Babel / Resbabar / Sek jebus tgl 15 November 2017 ” ujar Kapolsek Jebus Seizin Kapolres Babar
Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek jebus sedangkan kasus Perkara melakukan persetubuhan anak dibawah umur dan atau perkosaan tersangka akan di jerat pasal 81 UU RI no 35 th 2014 ttg perubahan atas UU no 23 th 2004 ttg perlindungan anak dan atau pasal 285 KUHP dengan ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara. (PRIYA).