Setubuhi Anak di Bawah Umur, Remaja Asal Pilang Randublatung Blora Ditangkap Polisi | Reporter : Zainul Arifin

Sabtu, 23 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng – Polres Blora, detikkasus.com – Lagi-lagi, jajaran Sat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Blora pada hari sabtu tanggal 23 september 2017 sekira pukul 12.00 Wib Unit PPA Polres Blora telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dan mengamankan seorang remaja yang disangka sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku berinisial Muhdiwar umur 22 tahun Pilang Randublatung . Blora. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Blora, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Hari Pertama, 93 Kendaraan Terjaring Operasi Zebra di Kabupaten Sukabumi

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo,S.H.,M.H. kepada Reporter Tribratanews-polresblora.go.id menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap petugas setelah dilaporkan oleh orang tua korban sesuai Laporan Polisi Nomor LP/LP/B/104/IX/2017/JATENG/RES BLORA tgl 23 September 2017.

Adapun kronologi peristiwa persetubuhan tersebut, lanjut Kasat Reskrim, Pada hari kamis tanggal 21 September 2017 sekira pukul 18.30 Wib di dalam rumah pelapor turut tanah Bulakan Pilang Randubla tung Blora pelapor diberi tahu oleh saksi bahwa korban telah hamil, kemudian pelapor menanyakan sendiri hal tersebut kepada saksi I dan kemudian korban membenarkan bahwa korban sedang hamil akibat perbuatan dari pelaku , “Karena orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku, selanjutnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Blora, hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku.” terang AKP Heri Dwi Utomo,S.H.,M.H.

Baca Juga:  Penyebar Video Porno Dapat di Jerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ("UU Pornografi").

Kapolres Blora AKBP Saptono,SIK MH, saat dihubungi media ini membenarkan bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Blora telah mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga:  Unit Patroli Celukan Bawang Kontrol ATM Cegah Terjadinya Tindak Kriminal

Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Polres Blora, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” pungkas Kapolres.

Sumber : Humas Polres Blora

Berita Terkait

Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.
Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan
Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh
Menjamurnya Baleho Paslon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Langsa, Di Areal Pinggiran Aset Miliknya Pemko Langsa.
Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik
Jangan Pilih Calon Bupati, Yang Mengancam Demokrasi Dan HAM
Operasi Zebra 2024 Di Sul-Teng, Kepolisian Berhasil Tekan Angka Kecelakaan Dan Pelanggaran Lalu-Lintas
Karo SDM, Kabid Humas Dan Kabid-Kum Polda Aceh, Pastikan Keamanan Gudang Logistik Dan Kantor KIP Aceh Tengah Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:33 WIB

Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:31 WIB

Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:30 WIB

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:29 WIB

Menjamurnya Baleho Paslon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Langsa, Di Areal Pinggiran Aset Miliknya Pemko Langsa.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:28 WIB

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB