Bojonegoro detikkasus.com -Lagi-lagi, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Baureno pada Kamis (29/06/2017) kemarin siang, mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku berinisial DL als AP bin SMI (31) warga Desa Tawangrejo Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang, yang disangka telah membawa kabur seorang gadis tanpa ijin dari orang tuanya dan diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak gadis yang masih di bawah umur tersebut.
Sedangkan korbannya, seorang gadis pelajar SMK kelas 11, yang baru berusia 16 tahun, warga Desa Bumiayu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Baureno, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek baureno AKP Marjono SH, menjelaskan, bahwa kronologi peristiwa persetubuhan ini bermula pada Selasa (02/05/2017) sekira pukul 12.00 WIB lalu, korban telah berpamitan pada orang tuanya, guna belajar kelompok di rumah temannya, di Desa Sumuragung Kecamatan Baureno, namun setelah ditunggu sampai larut malam korban tidak kunjung pulang dan setiap di hubungi melalui handphone-nya, tidak pernah diangkat.
“Sejak saat itu, korban tidak pernah pulang ke rumah,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya setelah selang 13 (tiga belas) hari, yaitu pada Minggu (14/05/2017) sekira pukul 11.00 WIB, korban diantar pulang oleh pelaku dan korban mengaku telah diperkenalkan dengan keluarga pelaku di Rembang, guna akan dinikahi.
“Saat itu, karena tidak ada firasat apapun, pelaku di ijinkan pergi oleh orang tua korban,” lanjut Kapolsek.
Setelah kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, bahwa kondisi korban terlihat seringkali merenung dan pendiam (depresi), sehingga pada Rabu (28/06/2017) sekira pukul 20.00 WIB, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baureno.
“Setelah dilakukan penyelidikan awal di Polsek Baureno, pelapor atau orang tua korban, baru mengetahui bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya,” terang Kapolsek.
Selanjutnya, terhadap korban dilakukan visum et repertum (VER). “Dari hasil visum diketahui korban mengalami luka robek pada selaput dara (hymen),” jelas Kapolsek.
Selanjutnya, setelah diketahui pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya, pelaku diminta oleh orang tua korban untuk datang ke Baureno. Dan pada Kamis (29/06/2017) siang, saat pelaku datang di rumah korban, pelaku langsung diamankan oleh petugas guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Baureno, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 332 KUHP junto Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” pungkas Kapolsek. (her).