Tanjungbalai|Detikkasus.com-Sat Reskrim Polres Tanjungbalai amankan seorang pria a.n DD (23) warga DUSUN XVIII JAMPALAN Kel. Simpang Empat kec. Simpang Empat. Atas kasus tindak pidana Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur, Kamis (25/05/2023) sekira pukul 12:00 Wib.
DD ditangkap Sat reskrim polres tanjungbalai berdasarkan laporan polisi NOMOR : LP / B / 74 / IV / 2023/ SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/ POLDA SUMATERA UTARA yang dilaporkan M (32) Perkebunan Suka Raja Kec. Simpang Empat Kab. Asahan. Dengan korban Bunga (nama samaran) (14) pelajar, warga Dusun I Kel. Perkebunan suka raja kec. simpang empat kab. Asahan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP ERI PRASETIYO, SH saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian, “Berawal Tsk berkenalan dengan Korban di bulan Desember 2022 sekitar pukul 21:00 wib. di Simp Jampalan kab. Asahan tsk langsung mendatangi korban dan mengajak kenalan selanjutnya saling bertukar nomor WA dengan korban .Kemudian, setelah kurang lebih dari 5 bulan korban berpacaran dengan tsk .
“Kemudian Kejadian yang pertama kali terjadi pada hari Minggu tanggal Lupa bulan Februari 2023 Sekira pukul 20.00 Wib Di penginapan bersama jalan sudirman kel.sijambi kec.Datuk Bandar kota tanjung balai, Berawal dari tsk menghubungi korban via Whatshapp sekitar 18.00 Wib
“PELAKU MENGAJAK SAYA KELUAR DAN MENGAJAK SAYA PERGI UNTUK JALAN-JALAN” dan sekitar pukul 19.00 Wib pelaku tiba dirumah korban dan berpamitan dengan orang tua kemudian pergi menggunakan sepeda motor Beat berwarna Hitam kearah tanjung balai,
dan pada saat di atas kendaraan tsk mengajak korban untuk pergi ke rumah temennya, namun setelah itu tsk membawa korban ke sebuah rumah ,namun korban tidak mengetahui itu rumah teman nya atau penginapan, korban hanya menunggu diatas sepeda motor, setelah itu korban melihat tsk memegang kunci dan tsk mengajak korban masuk kedalam rumah tersebut, tsk mengatakan ” AYOK MASUK TEMPAT KAWAN KU DULU SEBENTAR” tsk menarik tangan korban turn dari sepeda motor, setelah itu korban ikut dengan tsk dan tsk pun membuka sebuah kamar, namun korban mash tetap di luar, setelah tsk masuk kedalam kamar tsk mngajak masuk kedalam kamar tersebut dengan menarik tangan korban masuk kedalam kamar, setelah mask kedalam kamar tsk dan korban melakukan hubungan layaknya suami istri atau bersetubuh tsk sambil mengatakan ” Aku bakal setia samamu dan aku bakal nikahin kau” setelah itu korban dan tsk pulang kerumah korban sekitar pukul 22:00 Wib.
“Kejadian kedua terjadi pada hari Rabu tanggal lupa bulan Maret 2023 SEKIRA
PUKUL 20.00 Wib di penginapan MULANA JAYA Kota Tanjung Balai tsk menghubungi
Korban lagi dan mengajak korban untuk keluar lagi dan tsk mengatakan “AYOK KELUAR AKU PENGEN LAGi ” dan korban mengatakan bahwa korban tidak mau, namun tsk mengancam korban dengan mengatakan bahwa ” KALAU KAU NGAK MAU KU CEMARKAN NAMA BAIK MU NANTI, KU KASI TAU TEMAN MU DAN TEMAN KU BAHWA KAU UDAH GAK PERAWAN LAGI”‘. Dan karena korban takut akhirnya korban pun mau diajak oleh tsk,
dan tsk pun datang kerumah korban, namun korban pergi tanpa sepengetahuan orang tua korban, tsk mengajak korban ke tanjung balai ke penginapan MULANA JAYA dan kemudian tsk mengajak korban masuk kedalam kamar, selanjutnya tsk dan korban
Melakukan hubungan selayaknya suami istri atau bersetubuh.
setelah itu sekitar pukul 22:00 wib tsk dan korban keluar dari penginapan tersebut dan mengantarkan korban pulang kerumah.
“Kejadian ketiga terjadi di MULANA JAYA pada hari kamis tanggal 27 April 2023
sekira pukul 22.00 Wib. Tsk menelpon korban dan mengatakan bahwa tsk sudah berada dibelakang rumah korban, korban mengatakan “Ngapain kau di belakang rumah” Aku lagi Pengen, ” dan korban pun menjawab udah malam ini, namun tsk tetep memaksa korban untuk keluar, setelah itu korban keluar dan menemui tsk dari pintu belakang tapa sepengetahuan orang tua korban, korban pergi dengan tsk ke arah tanjung balai menuju ke penginapan MULANA JAYA, sekira pukul 23.00 Wib kotban dan tsk tiba di Penginapan MULANA JAYA, setelah itu tsk dan korban melakukan hubungan selayaknya suami istri atau bersetubuh. setelah itu korban dan tsk pulang kerumah 01.30 Wib dini hari, Namun tsk mengantarkan korban di depan gang.
Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polres tanjung balai.
Lanjut Kasat, “Berdasarkan Laporan tsb, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Tanjung balai *IPDA D.J.H MANULLANG* bersama personil opsnal melakukan penyelidikan terhadap perkara tsb. Kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 11:30 wib diketahui bahwa keberadaan tersangka a.n *D D* berada di rumah orang tua tsk yang beralamat di DUSUN XVIII JAMPALAN Kel. Simpang Empat kec.Simpang Empat kab. Asahan Kemudian team opsnal berangkat TKP dan sekira pukul 12:00 Wib tersangka a.n *D D* berhasil di amankan dan langsung dibawa ke kantor polres tanjung balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti berhasil kita amankan dari tersangka berupa 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna hitam liris merah dengan no. Rangka : MHIJFZ120JK480497 dan no. Mesin : JFZ1E-2488635. dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi redmi warna biru Dongker.
“Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 81 ayat (2) Subs 82 ayat (1) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. “Pungkas Kasat.(heri s)