Setelah Samsul Hadi, FKMB Desak Kejari Bojonegoro Jerat Tersangka Lain.

Detikkasus.com | Indonesia – Provinsi Jatim – Kabupaten Bojonegoro, 2019.
Setelah dilakukannya pemeriksaan dan penahanan Kepala Inspektorat Bojonegoro Samsul Hadi oleh Kejaksaaan Negeri Bojonegoro(25/04), ketua Forum Komunitas Masyarakat Bojonegoro (FKMB) Edi Susilo pinta Kejaksaan Jerat pelaku-pelaku korupsi lain.

Kepada JEJAKKASUS – detikkasus.com (26/04/2019), Edi Susilo melalui rekaman audionya menegaskan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi langkah- langkah Kejaksaan Negeri Bojonegoro, selain penahanan Kepala Inspektorat Bojonegoro Samsul Hadi, diharapkan untuk menjerat tersangka lain yang ikut menikmati.

Baca Juga:  Nurul Hikmah Dilantik, Kades Ngranggonanyar: Jaga Amanah, Jalin Sinergi

“Tidak mungkin kasus Mark up dana dilakukan sendiri, “ujar Edi Susilo.

Dijelaskan lebih lanjut, Syamsul Hadi adalah tersangka tunggal dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran APBD Bojonegoro, untuk kegiatan belanja honor auditor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, untuk pemeriksaan internal tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017. Dengan kerugian negara Rp. 1,7 Milyar lebih.

Baca Juga:  Mahasiswa IKIP Gunungsitoli mengikuti Pembekalan Program Pengalaman Lapangan Terpadu (PPLT)

Diduga Syamsul Hadi telah memperkaya diri sendiri uang negara yang diambil dari pos anggaran honor auditor. Tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU no 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun.

Baca Juga:  Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Laporan Pansus Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPP) APBD Kabupaten Kampar TA 2018

Pemeriksaan terhadap tersangka Syamsul Hadi telah dilakukan penyidik Kejari Bojonegoro sejak Kamis lalu (25/4/2019) sekitar pukul 14.15 WIB.

Selain itu Edi Susilo juga menambahkan bahwa seperti kasus lain yang selama ini masih belum jelas,

“Semisal kasus Kepala Desa Pragelan Kecamatan Gondang, harus segera diusut tuntas, ” tandanya.

(Her / mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *