Detikkasus.com l Tanjab Barat – Pasca putusan PTUN Jambi batalkan SK Bupati Tanjab Barat, Nomor 631 tentang Penetapan Calon Penerima Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat. Poktan Imam Hasan Desa Badang akan gugat HGU PT DAS.
Setelah menerima salinan putusan PTUN Jambi pada kamis (20/6/2024) kemarin Poktan Imam Hasan Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu, kabupaten Tanjab Barat dipastikan kembali akan menggugat HGU PT Dasa Anugerah Sejati (DAS).
” Pasca putusan PTUN yang membatalkan SKCP kami bersama 3 Desa lainnya akan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, baik itu secara Pidana maupun Perdata, ” kata Dedi Ariyanto ketua poktan Imam Hasan.
Jalur pidana dan perdata yang akan ditempuh oleh desa Badang serta 3 Desa lainnya bukan tanpa alasan, karena berdasarkan fakta baru dilapangkan telah terjadi pergeseran tapal batas lahan Desa dan lahan HGU PT DAS.
“Jalur Pidana nya kita akan laporkan tentang penyerobotan lahan di objek titik pital Desa yang dilakukan PT DAS, sedangkan Perdata nya kami akan menggugat sertifikat HGU DAS di PTUN, ” ungkapnya pada media. Sabtu (22/62024) sore.
Menurutnya juga, selama ini penyelesaian konflik lahan dan perusahaan tidak tergambar dalam Peraturan Presiden RI Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Reformasi agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria, untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.
“Perintah presiden pada Pepres ini kan jelas terkait pola penyelesaian, dan ini belum tergambar di kabupaten kita, kami meras miris karna selama ini tiap penyelesaian 20 persen terkesan jauh api dari panggang, apa yang kami tuntut karna yang kami minta tanah yang dikasih kabing, sapi dan ternak, kami ini bukan peternakan kami petani, ” papar Dedi.
Dia juga menegaskan bahwa putusan yang telah dikeluarkan oleh PTUN itu jelas dan terang telah membatalkan SK Bupati Nomor 631 tentang Penetapan Calon Penerima Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat.
” Jadi jangan ada lagi pihak yang mengaburkan isi putusan tersebut dengan mengatakan tidak batal, SK itu telah di batalkan oleh PTUN karna cacat hukum, ” tegasnya.
Lebih lanjutnya pihaknya menunggu selama 14 hari kedepan terkait upaya hukum yang akan dilakukan tergugat pasca putusan PTUN Jambi.
” Kami akan tunggu 14 hari kedepan upaya banding pihak tergugat satu dan dua, kami pastikan akan hadapi upaya hukum yang dilakukan tergugat karna ini menyangkut hak azasi kemanusiaan, ” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, tergugat satu yakni pemerintah kabupaten Tanjab Barat melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Tanjab Barat, Agus Sumantri membenarkan jika pihaknya telah mengetahui putusan tingkat pertama PTUN Jambi.
Menurutnya, selaku tergugat pihaknya harus menghormati putusan PTUN Jambi.
Pihaknya akan koordinasi dulu dengan tim kuasa hukum apakah akan menerima atau akan melakukan upaya hukum banding.
“Terkait langkah selanjutnya ini masih ada upaya hukum banding dan/atau kasasi, selanjutnya untuk langkah tersebut nanti kita akan konsultasikan ke Tim Kuasa Hukum karena kita diberikan waktu pikir-pikir selama 14 hari ke depan untuk mempelajari isi putusan dan menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegas Kabag Hukum Setda Tanjab Barat.
Lebih lanjut menurutnya, dalam dinamika persidangan tentang gugatan dikabulkan atau tidak merupakan hal yang biasa, namun yang jelas Pemkab Tanjab Barat selaku pihak tergugat menghormati putusan tingkat pertama PTUN Jambi.
“Untuk itu kami juga berharap kepada masyarakat untuk tidak berasumsi macam-macam terkait putusan ini, karena apalagi sudah masuk di tahun politik,” harapnya.
Sayangnya tergugat dua yakni PT DAS masih irit bicara pasca keluarnya putusan PTUN Jambi yang membatalkan SKCP perpanjangan HGU. Humas PT DAS saat dikonfirmasi via WhatsApp juga tidak merespon ( bungkam) hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan dari tergugat dua. (Tim)