Polda Bali, detikkasus.com – Setelah memeriksa 79 saksi, akhirnya penyidik menetapkan I Made Wijaya alias Yonda sebagai tersangka kasus Pungli sejak 25 Oktober 2017. Penetapan tersangka juga diberikan kepada empat orang lainnya berinisial IMS, IKS, IWK serta NKR. Pasalnya mereka terlibat kasus Pungli terhadap para pengusaha water sport yang ada di Tanjung Benoa.
“Bendesa Adat Tanjung Benoa (Yonda) ini sebagai intelektual leader atau orang memiliki inisiatif melakukan pungutan liar terhadap beberapa usaha water sport di Tanjung Benoa,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso, S.H., S.I.K., M.M. didampingi Kasubdit I AKBP Tri Kuncoro dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Kompol Ismi Rahayu, Kamis (16/11/2017).
Perwira melati dua ini menjelaskan, tersangka IMS merupakan Wakil Bendesa Adat Tanjung Benoa. Perannya sebagai pembuat perarem tentang gali potensi wisata bahari sejak tanggal 12 Januari 2015. Sedangkan IKS berperan sebagai ketua gali potensi dan IWK menjadi Ketua BPDA (Badan Permusyawaratan Desa Adat).
“Kalau NKR paling pertama ditetapkan sebagai tersangka yang bertugas memungut gali potensi di pengusaha water sport yang ada di wilayah Tanjung Benoa, Nusa Dua,” beber mantan Kapolres Karangasem ini.
Namun demikian, empat tersangka tidak ditahan. Penyidik berkeyakinan bahwa mereka tidak akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti serta mengulangi perbuatannya. “Pertimbangan lainnya karena ancaman hukuman untuk empat orang tersangka dibawah lima tahun,” tegasnya.
Yonda telah melakukan pungutan liar dari bulan Desember tahun 2015, sejak menjabat sebagai Bendesa Adat Tanjung Benoa dan sudah menikmati atau memakan keuntungan berkisar antara Rp 5 miliar sampai dengan Rp 6 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Setiap bulan gali potensi ini meraup uang sekitar Rp 200 juta dan setiap tahunnya mencapai Rp 2,4 miliar. Uang punggutan ini tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga memunculkan dugaan bahwa uang yang terkumpul digunakan untuk kepentingan pribadi atau perorangan,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka berdalih bahwa hasil gali potensi bahari desa untuk kesejahteraan masyarakat desa. “Iya katanya untuk kesejahteraan masyarakat tapi tidak bisa menunjukkan bukti-bukti,” imbuhnya.
Sumber Tribratanews.polri.go.id – Publikasi: (JK-Bali).