JAKARTA I Detikkasus.com – Sebelum Sapiih digugat secara Perdata PMH oleh Sdr. Y bahwa ybs melalui anaknya bernama Iryadih telah melaporkan Sdr. Y atas tindakan pengurusakan ke Polres Jakarta Barat dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/390/V/2022/SPKT/Polres Jakarta Barat pada tanggal 5 Mei 2022 atas nama Pelapor Iryandih dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pasal 170 KIHP yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat hal ini sesuai dengan SP2HP ke VII (tujuh) Polres Jakarta Barat tanggal 12 April 2023.
Salah satu Kuasa Hukum Sapiih dari Kantor Hukum TJB & Rekan Muhamad Ali, S.H., M.H mengatakan “dengan sudah keluarnya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas gugatan perkara nomor 336/Pdt.G/2023/PN.JKT.BRT dengan amar putusan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Kabur Niet Ontvakelijke Verklaard (NO) dan kurang pihak, makan dengan jelas dan terang bahwa Sapiih CS tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas gugutan tersebut, dengan tidak terbuktinya Sapiih CS melakukan PMH, maka perkara Pidana pasal 170 KUHP yang sudah dilaporkan dan sudah status tersangka maka dengan keluarnya putusan Perdata PMH menguatkan tindakan Pidana yang dilakukan Sdr. Y, ” tutur Ali
Sementara itu ditempat terpisah Juki Agus Awaludin, S.H yang juga Kuasa Hukum Sapiih CS mengatakan “akan mengawal perkara ini sampai tuntas dan tentunya juga apabila Bapak Sapiih masih menguasakan ke saya”. Ucap Juki
(Hady)
Sumber : Muhammad Ali, SH, MH