Setelah Memenangkan Perkara Perdata PMH Di PN Jakbar Kuasa Hukum Sapiih CS Mem-follow uf Perkara Pidana Pasal 170 KUHP

JAKARTA I Detikkasus.com – Sebelum Sapiih digugat secara Perdata PMH oleh Sdr. Y bahwa ybs melalui anaknya bernama Iryadih telah melaporkan Sdr. Y atas tindakan pengurusakan ke Polres Jakarta Barat dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/390/V/2022/SPKT/Polres Jakarta Barat pada tanggal 5 Mei 2022 atas nama Pelapor Iryandih dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pasal 170 KIHP yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat hal ini sesuai dengan SP2HP ke VII (tujuh) Polres Jakarta Barat tanggal 12 April 2023.

Baca Juga:  Mendag Zulkifli Hasan dan Walikota Edi Kamtono Tinjau Pasar Flamboyan

Salah satu Kuasa Hukum Sapiih dari Kantor Hukum TJB & Rekan Muhamad Ali, S.H., M.H mengatakan “dengan sudah keluarnya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas gugatan perkara nomor 336/Pdt.G/2023/PN.JKT.BRT dengan amar putusan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Kabur Niet Ontvakelijke Verklaard (NO) dan kurang pihak, makan dengan jelas dan terang bahwa Sapiih CS tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas gugutan tersebut, dengan tidak terbuktinya Sapiih CS melakukan PMH, maka perkara Pidana pasal 170 KUHP yang sudah dilaporkan dan sudah status tersangka maka dengan keluarnya putusan Perdata PMH menguatkan tindakan Pidana yang dilakukan Sdr. Y, ” tutur Ali

Baca Juga:  Buka Persami Saka Wira Kartika 2024, Pangdam XII/Tpr Tanam Mangrove Bersama Pramuka dan Elemen Masyarakat

Sementara itu ditempat terpisah Juki Agus Awaludin, S.H yang juga Kuasa Hukum Sapiih CS mengatakan “akan mengawal perkara ini sampai tuntas dan tentunya juga apabila Bapak Sapiih masih menguasakan ke saya”. Ucap Juki

Baca Juga:  Lestarikan Negeri: Kapolda Aceh Tanam Pohon Frutikultur di Dayah Oemar Diyan

(Hady)

Sumber : Muhammad Ali, SH, MH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *