Labuhanbatu I Detikkasus.com – Setelah inisial A sebagai Kepala Desa ternyata Ketua dan Wakil BPD (Badan Permusyawaratan) Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, juga enggan untuk berikan layanan tanggapan atau layanan informasi, tentang Anggaran Dana Desa ADD TA.2022 yang diduga ada yang fiktif sampai dengan mark’up. Sabtu (28/1/2023).
Dari nara sumber yang tidak ingin namanya ditulis berkata, “Ada sekitar 7 titik penggunaan anggaran dana desa teluk sentosa, yang perlu sekali ditelusuri hingga sedetail mungkin sebab. Diantara 7 titik tersebut besar kemungkinan ada yang fiktif, atau tidak direalisasikan walaupun sudah dianggarkan melalui info grafis desa”.
Ketujuh titik anggaran tersebut adalah:,,,,,,,.
1. Sub Pendidikan Rp: 93.600.000,-
2. Sub Kesehatan Rp: 79.200.000,-
3. Sub Kelautan dan Perikanan Rp: 8.770.000,-
4. Sub Pertanian dan Peternakan Rp: 15.670.000,-
5. Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat Rp: 35.400.000,-
6. Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga Rp: 97.280.000,-
7. Sub Bidang Penanggulangan Bencana Pencegahan Rp: 99.850.000,-
Kalau sama sekali tidak terjadi monopoli penggunaan anggaran ada baiknya, dapat dipublikasikan dengan detail anggaran tersebut melalui media yang kita usulkan nantinya, sebut nara sumber.
Menyikapi harapan nara sumber akhirnya pada 14 Januari 2023 awak media mengkonfirmasi inisial A sebagai Kepala Desa Teluk Sentosa akan tetapi sama sekali tidak ada kabar beliau yang terhormat itu. Setelah itu pada Minggu edisi 22/1/2023 terbit kabar dengan judul ADD Teluk Sentosa TA.2022 Perlu Publikasi dengan Detail.
Kemudian pada 22 Januari 2023 awak media mengkonfirmasi inisial S wakil BPD dan inisial I Ketua BPD Teluk Sentosa, akan tetapi sampai saat ini kedua para parlemennya desa teluk sentosa tidak kunjung ada, yang mau untuk memberikan tanggapan atau layanan Informasi. “Dalam kisah seperti ini pantaskah jika disebut aneh tapi nyata”.
Terkait penggunaan ADD TA.2022 pada kesimpulannya setelah kepala desa ternyata BPD teluk sentosa, juga malah enggan memberikan tanggapan untuk pencapaian dalam transparansi. “Seperti upaya yang sudah ada pada 14 Januari 2023 kepada kepala desa, dan pada 22 Januari 2023 kepada wakil s/d ketua BPD teluk sentosa”. Ada apa dengan ketertutupan ini.
Berdasarkan Permendagri No.110/2016 BPD punya fungsi untuk, menggali menampung, mengelola, menyalurkan aspirasi masyarakat. Selain itu BPD juga untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, dan melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa. Sebut nara sumber dengan kesal
Diedisi 22/1/2023 yang lalu dengan judul, ADD Teluk Sentosa TA.2022 Perlu Publikasi dengan Detail. Nara sumber mengatakan, Kalau saya lihat info grafis Desa Teluk Sentosa TA.2022 malah terjadi defisit anggaran Rp: 26.057.537,- “dalam artian bahwa jumlah pendapatan lebih kecil dari pada jumlah belanja sama halnya lebih besar pasak dari pada tiang.
Dan akhirnya rakyat jadi punya utang kepada kepala desa dan rumor seperti ini jadi suatu tanda kutip, alangkah baiknya agar dapat diketahui manfaat dari sebuah proses output dan outcome. Jangan sampai anggaran di 7 bidang tersebut sebatas oret-oretan tinta pena sakti sang pengguna anggaran saja”.
Dan untuk tercapainya suatu tujuan pemerintahan desa teluk sentosa yang Good Governance, harusnya bapak kepala desa teluk sentosa dapat melaksanakan, keinginan masyarakat untuk mempublikasi secara detail penggunaan ADD TA.2022, melalui media yang kita harapkan nantinya sebut nara sumber.
(J. Sianipar)