Aceh Singkil, NAD I Detikkasus.com – Setelah inisial NA Kepala Bidang (Kabid) Disbunhut, tidak mampu untuk datang ke titik lokasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), yang dikelola Koperasi Serba Usaha (KSU) Miftahul Annisa, diketuai oleh D Sihombing berada di Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Waktu itu awak media meminta dengan sangat, supaya NA mau datang ke titik lokasi melihat kondisi dugaan:
1. Lahan sengketa dijadikan replanting PSR.
2. Lahan hutan muda atau lahan yang tidak pernah ada tanaman kelapa sawit dijadikan replanting PSR.
3.Tidak dibuat jalan lingkar, hingga sulit untuk mengantar bibit sawit, apa lagi ketika melakukan perawatan hingga pengutipan hasil.
4. Bibit sawit terkesan asal asalan, sebab kondisi bibit sawit tersebut terlihat stres/mengering.
“Akan tetapi NA Kabid Disbunhut, sama sekali tidak bisa datang ke titik lokasi, bahkan ia bisa sebatas bungkam”.
Andaikan NA, bisa datang waktu itu, tentunya dapat dipastikan, poin apa saja sebenarnya yang terjadi didugaan tersebut.
Pada Hari Rabu, 16 Pebruari 2022, akhirnya tim bergegas menuju Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Singkil, untuk menemui Zulkifli,.SP.
Akan tetapi Zulkifli, berada di luar daerah dalam rangka tugas.
Kemudian melalui WhatsApp, Rabu (16/2/2022), tim menjalin konfirmasi kepada Zulkifli,. SP,. Kepala Dinas Perkebunan.
Akan tetapi, hingga sampai detik ini Zulkifli yang terhormat itu, bisanya malah hanya sebatas bungkam.
Walau sudah terlihat online, bahkan tanda ceklis dua biru, pertanda sudah dibaca, namun Zulkufli, enggan untuk memberikan tanggapannya.
Di tempat terpisah Narasumber media ini, mengatakan, bahwa kelihatannya masyarakat yang mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat, di bawah naungan KSU Miftahul Annisa hanya dimanfaatkan oleh perkumpulan korporasi, untuk bisa mendapatkan berbagai jenis keuntungan, bagi pengurus KSU Miftahul Annisa bersama Kabid dan Kadis Perkebunan.
Kuat dugaan, telah terjadi bentuk sistim kejahatan berjamaah dalam kelompok kejahatan korporasi, sebagaimana yang tercantum pada Pasal 1 Ayat (1) UU Tipikor, maupun Pasal 1 Ayat (1) Peraturan MA RI 13/2016. “Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum”.
“Dalam logika akal sehat, jikalau sama sekali tidak ada niat mereka, dalam unsur untuk berbuat bentuk kejahatan korporasi, seharusnya NA Kabid dan Zulkifli SP Kadis Perkebunan, mampu memberikan sedikitnya informasi, hingga untuk datang ke titik lokasi KSU Miftahul Annisa. Bukan malah membisu, bahkan tanpa ada sedikitpun untuk melakukan tindakan pembenahan,” kata Narasumber, Senin (21/2/2022).
“Sebaiknyakan beliau buat cara hingga langkah yang efesien efektif untuk membantu masyarakat peserta PSR, Kecuali jika memang sudah benar-benar tujuan posisi PSR itu hanya untuk menggali berbagai jenis keuntungan bagi pengurus KSU Miftahul Annisa maupun Kabid dan Kadis Perkebunan,” imbuh Narasumber.
(J. Sianipar)