Setelah DPO Tiga Minggu, Kurir Narkoba ini Berhasil diamankan Satreskoba Polres Bojonegoro

Detikkasus.com | Bojonegoro – Jatim, 2019.
Setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), BI alias Ucil warga Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro seorang kurir, pemasok dan pengedar narkoba jenis sabu yang dipasok dari Surabaya yang rencananya diedarkan di wilayah Bojonegoro berhasil diamankan oleh satuan reskrim dan narkoba polres Bojonegoro.

Baca Juga:  Polres Pringsewu Serahkan BB Sepeda Motor Hasil Curanmor Kepada Pemiliknya

“BI alias Ucil asal Kapas Bojonegoro kita amankan, “ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli saat Press Release, Senin (03/06/2019).

Berawal dari tertangkapnya NFT, pengedar Narkoba yang sudah diamankan sebelumnya berikut barang buktinya, BI alias Ucil ini berhasil diamankan setelah menjadi DPO selama kurang lebih tiga Minggu. Dari hasil penangkapan ini diamankan.

Baca Juga:  Miris!! Program Pembangunan Jamban CSR PT ADS 2021 Terbengkalai

“Ini berawal dari pengembangan kasus tertangkapnya NFT yang kita amankan sebelumnya, “tandas Ary Fadli.

“Dari tangan tersangka kita amankan BB narkoba jenis sabu sebanyak 0,33gram seharga 400 ribu/gram.,” Imbuh Kapolres.

Baca Juga:  Persuasif, Babinsa Kodim Bojonegoro Disiplinkan Masyarakat Agar Produktif dan Aman

Dalam kesempatan ini Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada,

“jika mengetahui peredaran narkoba di sekitar kita segera melapor ke yang berwajib, ” pungkas AKBP Ary Fadli.(Imm/her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *