Detikkasus.com | Bojonegoro – Jatim, 2019.
Setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), BI alias Ucil warga Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro seorang kurir, pemasok dan pengedar narkoba jenis sabu yang dipasok dari Surabaya yang rencananya diedarkan di wilayah Bojonegoro berhasil diamankan oleh satuan reskrim dan narkoba polres Bojonegoro.
“BI alias Ucil asal Kapas Bojonegoro kita amankan, “ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli saat Press Release, Senin (03/06/2019).
Berawal dari tertangkapnya NFT, pengedar Narkoba yang sudah diamankan sebelumnya berikut barang buktinya, BI alias Ucil ini berhasil diamankan setelah menjadi DPO selama kurang lebih tiga Minggu. Dari hasil penangkapan ini diamankan.
“Ini berawal dari pengembangan kasus tertangkapnya NFT yang kita amankan sebelumnya, “tandas Ary Fadli.
“Dari tangan tersangka kita amankan BB narkoba jenis sabu sebanyak 0,33gram seharga 400 ribu/gram.,” Imbuh Kapolres.
Dalam kesempatan ini Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada,
“jika mengetahui peredaran narkoba di sekitar kita segera melapor ke yang berwajib, ” pungkas AKBP Ary Fadli.(Imm/her)