Aceh Utara |Detikkasus.com -Setelah adanya dilakukan terbitan pemberitaan yang berjudul beserta situs web terjadi, dugaan kasus penyunatan anggaran dana BLT, diduga belum ada penyelesaian secara hukum. Https:// detikkasus.com/dugaan-kasus-penyunatan-anggaran-dana-blt-diduga-belum-ada-penyelesaian-secara-hukum/, tertanggal terbitan berita tersebut 10 januari tahun 2023 ini.
Sesuai bukti-bukti pada lembaran yang tertulis, yang kini belum adanya penyelesaian secara hukum yang berlaku di negara republik indonesia ini. Yang lebih ironisnya kembali, awak media detikkasus.com tersebut. Menerima informasi dari nara sumber kembali, berinisial M.N.CB. Dengan keterangannya menyampaiakan,”massa. Dari pihak kasi pemerintahan kecamatan langkahan kabupaten aceh utara, ada cerita yang katanya dari pihak saya yang membilang menceritakan kepada media. Saya bilang tidak tau itu, bukan saya.”terang informasi yang disampaikan masyarakat itu, rabu 11/01/2023 sekitar pukul.11.56.wib.
Paranhnya lagi, setelah menerima informasi yang dihimpun oleh awak media detikkasus.com didesa gampong matang rubek kecamatan langkahan tersebut. Maka awak media detikkasus.com ini, mencoba melakukan penyampaian komfirmasi kepada pihak perangkat kecamatan langkahan itu. Yaitu kepala seksi (kasi) pemerintahan kabupaten aceh utara, terkait adanya pemberitaan telah terjadi secara publik meminta tanggapan komentarnya melalui chat whatsapp selularnya.
Namun, sampai saat ini tidak ada balasan chat whatsapp selularnya kasi pemerintahan langkahan kabupaten aceh utara tersebut. Pada dini hari rabu 11/01/2023 sekitar pukul.17.31.wib, berlanjut. Awak media detikkasus.com tersebut, mencoba kembali menghubungi whatsapp selularnya kasi pemerintahan langkahan itu. Namun, tidak terjawab olehnya kasi pem langkahan tersebut, sekitar pukul.17.29.wib.
Dugaan pula, adanya permasalahan yang telah disepakati secara bersama. Terkait, adanya penyutanan anggaran dana desa gampong matang rubek tersebut. Yang mencapai sekitar sejumoah Rp.239.461.000, terindikasi adanya pembukamam oleh pihak kecamatan langkahan itu sendiri. Dan belum ada tindak lanjut upaya secara hukum yang berlaku dinkri kita ini.
(Kaperwil & Kordinator Aceh)