Setelah Di Periksa Secara Merathon, Kejari Langsa Tetapkan, Tiga Orang.Tersangka Kasus Korupsi Di PDAM Langsa 

Aceh |Detikkasus.com -Kepala kejaksaan negeri langsa, Efrianto. S,H. M,H. Di dampingi oleh Muhammad Rhazi, S.H, M.H, selaku kepala seksi tindak pidana khusus. Beserta Carles Aprianto, S.H, M.H, selaku kepala seksi intelijen.

Menyampaikan press release, terkait perkembangan penanganan perkara. Dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan keuangan terhadap pengadaan bahan kimia tawas batu. Pada PDAM tirta kemuning kota langsa tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2022,.hal ini. Berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri langsa nomor : Print-02/L.1.13/Fd.1/10/2023, tanggal 30 oktober 2023. Demikian disampaikan pada pers rilis kepada wartawan, senin 2/9/2024.

Baca Juga:  TORUL Tidak Bergeming Dengan Dinamika Politik Terbaru di Sampang, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

Pada kesempatan ini, kepala kejaksaan negeri langsa. Menyampaikan kasus posisi terhadap perkara tersebut, adalah sebagai berikut : Bahwa pada tahun 2020, atas pengadaan tawas batu ke PDAM tirta kemuning kota langsa oleh perusahaan CV. ARIA, yang dimana terdapat selisih harga pembayaran dengan pembelian dan sebagian pembayaran atas pengadaan tersebut tidak disertai bukti 
pembelian (fiktif).

Bahwa pada tahun 2022 atas pengadaan tawas batu ke PDAM oleh Perusahaan UD.
ERNA di langsa, yang dimana terdapat selisih harga pembayaran dengan pembelian.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, dalam perkara tindak pidana. Dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan, terhadap pengadaan bahan kimia tawas batu. Pada PDAM tirta kemuning kota langsa tahun anggaran tahun 2020 sampai dengan tahun 2022. Terhadap penyimpangan tersebut, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp.784.861.832,60 (tujuh ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah enam puluh ribu).

Baca Juga:  Jelang Natal dan Tahun Baru, Kapolres Ponorogo Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin dan Semeru

Berdasarkan 2 (dua) alat bukti sebagaimana pasal 184 ayat (1) KUHAP dan putusan mahkamah konstitusi no.21/PUU-XII/2014, dan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi serta menemukan tersangkanya. 

Baca Juga:  Danramil Kemlagi Kapten Inf Eko Wahyudi Hadiri Acara Pembagian Takjil Dan Buka Bersama

Maka berdasarkan hal tersebut, tim penyidik berpendapat. Yang mempertanggung jawabkan 
hal tersebut adalah, atas nama berinisial “A” selaku (direktur PDAM tirta kemuning kota langsa).

Atas nama berinisial “FR” selaku (wakil direktur CV. Aria), atas nama berinisial “TS”. Selaku (pimpinan UD, Erna). Dan selanjutnya, penyidik akan berupaya untuk melakukan pemberkasan sehingga proses penangan perkara ini. Akan di tingkatkan ke tahap selanjutnya, yaitu untuk di limpahkan ke meja hijau. Ujarnya, kejari langsa.

(Pasukan Ghoib/Team M.R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *