Setelah Di Angkat Beritapolisi.id Jasadi Warga Desa Beloh, Trowulan, Mojokerto Pengepul Limbah B3 Tutup Total.

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Mojokerto-, Rabu 22 Agustus 2018, Simak Videonya: Warga Desa Beloh, Kecamatan Trowulan Sasadi Diduga Jadi Pengepul Limbah

https://youtu.be/UpQjHIUbzN4

Detikkasus.com | Seputar Mojokerto – Propinsi Jatim – Sabtu 19 Mei 2018, Limbah Batubara terkenal sebagai abu terbang (FA) dan bottom ash (BA) digolongkan sebagai limbah B3, menurut PP18 / 99 jo PP 85/99, di mana dalam PP ini tidak disebutkan secara spesifik Mengapa FA dan BA termasuk dalam daftar Tabel-2 Lampiran-I dengan isi seperti Lihat dalam katagori B3.

Jasadi Alias ​​Wak Jas Saat di Konfirmasi Detikkasus.com Minggu 13 Mei 2018 di Lokasi Pengepul Batu Bara.

Tonton Videonya Jasadi Warga Beloh, Kecamatan Trowulan Diduga Tidak Mengantongi Ijin Pemanfaatan Limbah B3

Baca Juga:  Kyai Asep Mengundang Bekisar Se Kecamatan Trawas Untuk Buka Bersama

Namun oleh Jasadi pengalaman Akrabnya Wak Jas atau Pak Jas Warga Dusun / Desa Beloh Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur saat di Datangi Tim 9 Detikkasus.com dan Www.jejaklasus
info – Serta LSM HDIS, Pengusaha Wak Jas adalah salah persepsian pengepul Limbah Bahan Baku Beracun (B3), Batu bara yang di kirim oleh penghasil Limbah.

Pada saat di Konfirmasi, Wak Jas mengatakan pihaknya hanya sebagai pengepul dari hasil kiriman supir orang Ngoro, minggu 13 Mei 2018.

Lebih Lanjut Batu Bara tersebut lantas di kemanakan? jawabnya sepeleh, di ambil oleh para pengusaha pembuat bata merah untuk membakar bata merah di linggan.

Baca Juga:  Wakil Bupati Mojokerto lakukan Peninjauan PPKM Mikro Desa Watesnegoro

Dari hasil konfirmasi Wak Jas tidak mengantongi Ijin Pengumpul dan Pemanfaatan Limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Supriyanto Als Priya Ketua Umum LSM HDIS Menerangkan: Dalam Pasal 1 poin 23 UUPPLH Publikasi Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi, penyimpanan, penguin, pemanfaatan, pengolahan dan / atau peniumbunan.

Didalam Pasal 59 (4) UUPPLH menyatakan bahwa: “Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati / walikota sesuai dengan otoritasnya.

Peraturan Daerah Lingkungan Hidup No. 02 tahun 2013, dinyatakan bahwa: Perlindungan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup meliputi:

Sebuah. Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang meliputi: a. izin penyimpanan limbah B3 – b. izin eksplisit limbah B3 – c. izin pemanfaatabimbah B3 – d. izin penyimpanan limbah B3 – e. izin pengolahan limbah B3 – f. izin penimbunan limbah B3.

Baca Juga:  Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah bersama Wabup Gus Barra Bukber bersama 1000 Orang

Konsekwensi hukumnya seseorang atau sudatu badan hukum tidak memiliki izin dalam berusaha mengelola Limbah B3? Maka berdasarkan ketentuan Pasal 102 UUPPLH, menyatakan bahwa, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbahB3 tanpa izin dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan leluhur paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda pagar sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Bersambung. (TIM9).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *