Sesuai Undang-Undang, Sat Lantas Polres Blora Tindak Tegas Pengguna Sirine Dan Rotator Yang Bukan Peruntukannya.

Jumat, 2 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Polda Jateng – Polres Blora, Tidak semua jenis kendaraan boleh menggunakan sirene dan rotator. Penggunaan alat itu diatur dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP 44/1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi. Pasal 59 ayat 5 UU 22/2009 disebutkan, lampu isyarat warna biru dan sirene hanya digunakan mobil kepolisian.

Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan mobil jenazah. Sementara lampu isyarat warna kuning dan sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek serta angkutan barang khusus.

Baca Juga:  Kapolres Cirebon Kota Tinjau Langsung Kebakaran Gudang Rongsok

Bagi pengguna sirene dan rotator yang tidak sesuai peruntukan, jelas melanggar dan membahayakan. Karena itu, polisi Sat Lantas Polres Blora menindak tegas. Itu dilakukan oleh Satlantas Polres Blora karena telah melakukan sosialisasi di berbagai tempat dan event, baik Club Sepeda Motor maupun Club Mobil.

”Awalnya kami melakukan sosialisasi dan melakukan imbauan. Setelah itu, dilakukan pelepasan paksa. Jika ada yang melanggar akan dilakukan penilangan,” terang Kasatlantas Polres Blora AKP Febriyani Aer, S.I.K, M.H. Kamis (01/02/18).

Baca Juga:  Survei PSI: Publik Puas Terhadap Kinerja Polri Bongkar Kasus Brigadir J

Pihaknya mengklaim setelah melakukan sosialisasi masih ada yang menggunakan lampu rotator dan sirine yang bukan peruntukannya. Juga sudah berupaya tindakan tegas melepas lampu rotator kendaraan roda empat (R4).

”Kalau kembali melanggar, kami tilang. Karena kami intens sosialisasi,” imbuhnya.

Terbaru, pihaknya melakukan sosialisasi kepada orang tua ketika membawa anak-anak agar memakai helm. Sebab, kesadaran orang tua terhadap anak-anak rendah dalam penggunaan helm. ”Mereka berpatokan bahwa anak-anaknya masih kecil. Ini hal yang sangat kami khawatirkan. Orang tuanya memakai helm, sedangkan anak-anaknya dibiarkan,” ujarnya.

”Kalau seperti itu, orang tua terlindungi, sedangkan anaknya ada pada posisi bahaya,” imbuh AKP Febby. ”Jika terjadi kecelakaan, pasti si anak terlempar,” paparnya.

Baca Juga:  Peresmian Gerbang Batas Kota " Cap Go Meh" (Perbatasan Kota Singkawang dengan Kabupaten Bengkayang

Kasat Lantas berjanji, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi baik di pendidikan maupun dilingkungan masyarakat. Karena dilapangan masih banyak temuan pelanggaran terutama oleh pelajar.

Banyak warga Kabupaten Blora yang mendukung langkah satlantas dalam menindak pengguna sirene dan rotator. Sebab, lampu tersebut silau dan berbahaya jika mengenai mata pengendara yang lain. ”Jika sosialisasi betul-betul intens dan dirasa cukup, tidak apa-apa ditilang. Kami mendukung demi kebaikan bersama,” kata salah satu warga Blora. (Tim 7).

Sumber: Humas Polres Blora.

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Patroli Gabungan bersama Kodim 0419/Tanjab, Satbrimob dan Satpol PP
Polresta Cirebon gelar Apel Serpas Pengamanan TPS Pilkada Serentak 2024
Menuju Pilkada Damai 2024, Polres Tanjab Barat kerahkan Pasukan Sebanyak 246 Personil
Kapolresta Cirebon kunjungi Kebun Melon ‘Milik Pak Herman’
Kapolresta Cirebon hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang pada Pilkada Serentak 2024 Kapolresta Cirebon
Polresta Cirebon bagikan Bibit Cabai, Ikan, dan Bioflok di Desa Trusmi Kulon
Polresta Cirebon gelar Doa Bersama dan Yasinan Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024
Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 21:21 WIB

Polres Tanjab Barat Patroli Gabungan bersama Kodim 0419/Tanjab, Satbrimob dan Satpol PP

Senin, 25 November 2024 - 15:21 WIB

Polresta Cirebon gelar Apel Serpas Pengamanan TPS Pilkada Serentak 2024

Senin, 25 November 2024 - 11:35 WIB

Menuju Pilkada Damai 2024, Polres Tanjab Barat kerahkan Pasukan Sebanyak 246 Personil

Minggu, 24 November 2024 - 21:25 WIB

Kapolresta Cirebon kunjungi Kebun Melon ‘Milik Pak Herman’

Minggu, 24 November 2024 - 18:22 WIB

Kapolresta Cirebon hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang pada Pilkada Serentak 2024 Kapolresta Cirebon

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB