Sidoarjo l Detikkasus.com – Sertifikat milik Tanah Kas Desa (TKD) Tarik, Kecamatam Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, diduga tergadehkan oleh oknum perangkat desa, kejadian tersebut diungkap oleh Tim Sembilan.
Oknum Perangkat Desa disebut Kepala Dusun Clangap Desa Tarik Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo E. P inisiial. selasa tanggal 23 November 2021.
Dugaan telah melakukan menggadaikan Sertifikat milik TKD Desa Tarik Sebesar (10.000 000) pada tanggal 25 Agustus Tahun 2020 yang lalu pada seorang bernama CP.
Selanjutnya sertifikat tersebut E. P telah sanggup untuk mengambil dalam bulan September tahun 2020.
Eronisnya sampai sekarang sertifikat tersebut belum di ambil, Sehingga (CP) yang merasa di rugikan dan juga di bohongi oleh seorang bernama E. P perangkat Desa Tarik. Akhirnya mengadu pada DPD LSM Gmicak Kabupaten Sidoarjo minta tolong supaya sertifikat tersebut cepat cepat di ambil.
Selanjutnya Ketua Tiem DPD LSM Gmicak Cahyo suyitno bersama media JK TV datang ke kantor desa Tarik Kecamatan Tarik untuk konfirmasi dan klarifikasi ter kait kasus menggadaikan Sertipikat milik TKD Desa Tarik untuk menemui prangkat Desa/ Kasun Clangap Desa Tarik E. P, namun dianya tidak ada di Kantor Desa.
Menurut keterangan dari salah satu temanya juga seorang perangkat Desa Tarik.
Bahwa Kasun Clangap E. P tidak masuk kerja, dikarenakan kondisinya lagi sedang sakit. Akhirnya Ketua Tiem DPD Gmicak Kabupaten Sidoarjo Cahyo suyitno Bersama media JK TV menemui PJ Kepala Desa Tarik Hudi mujayin untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait kasus menggadaikan sertipikat milik TKD Desa Tarik Kecamatan Tarik Jawabnya dari PJ Kepala Desa Tarik Hudi Mujayin.
Saya tidak tau dan tidak mengerti dan kasus itu jamanya Kepala Desanya P. Sultoni, namun eronisnya kalau PJ Kepala Desa Tarik tidak tau dan tidak mengerti, menapa pada saat di konfirmasi jawabannya sambil marah marah dan juga sempat mengambil Handphonenya seorang media yang lagi merekam pada saat Konfirmasi itu dan langsung di gosok hasil rekaman tersebut.
Sesudah menemui PJ Kepala Desa Tarik Hudi Mujayin, Langsung menuju ke rumahnya Kasun Clangap Desa Tarik E. P untuk meminta tanggung jawabnya atas kasus menggadaikan sertipikat TKD Desa Tarik Kecamatan Tarik. Jawabnya E. P.
Saya sanggup mengambil sertifikatnya Bak CP itu minta waktunya satu bulan, Namun DPD LSM Gmicak bersama media JK TV tidak mau karena ter lalu lama. Akhirnya E. P di kasih waktu 1 minggu lamanya sehingga menjadi sepakat hasil musyawarah itu.
Adanya hal tersebut Redaksi juga akan berupaya koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait. (CS/Tim Sembilan Sidoarjo)