SITUBONDO | Detikkasus.com – Seperti yang diberitakan sebelumnya oleh media lain. Lagi-lagi masalah prona (Program Nasional Agraria) yakni program pembuatan sertifikat yang di gratiskan oleh pemerintah, masih saja dijadikan ajang mengambil keuntungan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kamis, (03/05/2018).
Seperti halnya Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo diduga mematok Harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Terkait pembiayaan tersebut menurut salah satu warga yang tidak mau disebut namanya menjelaakan bahwa.
“Saya tidak tahu masalah biaya prona itu gratis dan biaya praprona itu hanya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah). Akan tetapi di waktu diadakan rapat Kades (Bagi yang ikut pembuatan sertifikat itu wajib membayar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan batas waktunya juga ditentukan hanya dalam waktu 1 bulan harus lunas semua)”, ujarnya.
Dia mengaku, “Kades juga mengatakan bahwa kalau biaya pembuatan sertifikat itu mahal kalau cuma Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kurang jadi untung adanya prona ini sudah murah terus warga masih tidak mau berusaha membayar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) saja”, sambil menirukan saat musdes dilakukan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh warga lainnya, “Saya sampai jual sapi pak, namanya waktunya yang singkat jadi saya jual dengan harga murah. Berharap untuk mendaftarkan untuk ikut program Prona”.
Sementara itu, saat konfirmasi Kepala Desa Tlogosari, H.Hosen membenarkan bahwa, “Memang benar biaya Prona di Desa Tlogosari Rp. 500.000,- per bidang dari 150 peserta prona akan tetapi itu semua telah disepakati warga waktu Musdes”, tandasnya.
Terpisah, menanggapi hal tersebut Ketua Tim S-One, Dwi Atmaka angkat bicara, “Hal ini jelas kalau memang benar untuk pengurusan sertifikat prona itu gratis. Kalau ada penarikan disana berarti itu termasuk adanya pungutan liar”.
“Kita akan menseriusi kalau memang adanya pungli prona. Jelas merugikan masyarakatnya. Kita meminta Pemdes agar mengembalikan penarikan tersebut. Dan bilamana ini diindahkan kita proses secara prosedur hukum yang berlaku. Lebih-lebih waktu dekat ini akan kita laporkan ke Kejati Jatim”, pungkasnya. (P4)