SITUBONDO, | Detikkasus.com – Lagi-lagi masalah prona (Program Nasional Agraria) yakni program pembuatan sertifikat yang di gratiskan oleh pemerintah, masih saja dijadikan ajang mengambil keuntungan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jumat, (04/05/2018).
Di Desa Plalangan, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo diduga mematok Harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per bidang dalam pengurusan pra prona.
Hal itu dibenarkan salah satu warga Desa Plalangan yang tidak mau disebutkan namanya, “Pihaknya diminta panitia Prona membayar uang sebesar Rp 600 ribu untuk mengurus sertifikat prona”.
Menurutnya “Panitia Prona mematok biaya sebesar Rp 600 ribu untuk pembuatan biaya pembuatan sertifikat Prona “.
Pantauan Tim S-One tidak hanya dirinya yang ditarik biaya program sertifikat massal ini. Namun banyak warga juga dikabarkan harus membayar kepada panitia Prona. Padahal warga disini banyak yang tidak mampu. Sehingga harus mencari hutangan agar bisa membuat mendaftarkan sertifikatnya untuk prona.
Terpisah, Ketum Gp Sakera, Syaiful Bahri, SP yang ditemui dikantornya mengatakan bahwa, “Jika memang terbukti Desa melakukan pungli prona tersebut, maka Gp Sakera akan melaporkan ke Kejari dan Polres Situbondo dan juga ke Kejati Jatim”.
“Dalam kasus prona ini bisa masuk di pidana umum dan pidana khusus. Jika pungutan tersebut dilakukan oleh Perangkat Desa. Maka bisa dimasukkan ke Pungli, namun jika pungutan itu dilakukan oleh warga dengan memanfaatkan hasil pungutannya, itu akan masuk di pidana umum”, pungkasnya. (P4)