Subulussalam|Detikkasus.com -Muklas Mentari Pagi Sianipar bertempat tinggal di Pea Jambu Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil, terdaftar sebagai penerima sertifikat jaminan fidusia dengan nomor: W1.00013328.AH. 05.01 dari perwakilan PT A.D.M.F di kota subulussalam provinsi aceh.
Kuat dugaan bahwa sertifikat jaminan fidusia milik ini masih disebut remang-remang alias samar-samar, dugaan asli tapi palsu (aspal), sebab pada waktu saya mengredit sepeda motor tersebut. Tdak pernah berada diposisi kantor notaris, dan saya tidak pernah dibawa menajemen PT Adira ke bagian akta notaris. Minggu 04/12/2022.
Sekitar pada bulan maret itu, saya mengredit satu unit sepeda motor warna hitam jenis yamaha. Kemudian pada tanggal 22 november 2022 barulah ada pada padaku bentuk poto fidusia dari depcolektor, beberapa hari kemudian saya datang ke kantor adira yang berada di kota subulussalam untuk menemui manajer PT Adira tersebut.
Satuan pengamanan (satpam) yang berada dikantor PT Adira tidak bisa mempertemukan saya terhadap manajer, pada hal sudah saya sampaikan keinginan saya menemui manajer adalah, untuk meminta lembaran asli sertifikat jaminan fidusia dan sekaligus. ingin bertanya tentang legalitas atau keabsahan fidusia milik saya, sebut muklas, yang disampaikan oleh jhoni sianipar secara rilisnya kepada awak media detikkasus.com ini.
Setelah saya akses google tentang suatu perjanjian kredit dengan jaminan fidusia yang dibuat, di tandatangani oleh konsumen dan finance (kedua belah pihak) dihadapan notaris (disebut perikatan), barulah bisa disebut sesuai dengan aturan UU nomor.42 tahun 1999 tentang fidusia.
Dilain sisi sebagai finance yang sehat atau tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan, “Harusnya dapat memberi lembaran sertifikat jaminan fidusia itu pada saya, sebab sudah berulang kali saya minta pada depcolektor dan sudah saya upayakan datang menemui manajer terhalang satpam”.Cetusnya.
Kalau saya akses kembali google, tepatnya pasal 18 ayat (1) UU nomor 8 tahun 1999. Tentang perlindungan konsumen, apa bila terdapat klausula maka yang dirugikan adalah salah satu pihak yaitu konsumen. “Pada ayat (2) pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letaknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas atau pengungkapannya sulit dimengerti,”sebutnya Muklas kembali disampaikan oleh jhoni sianipar dalam rilis persnya kepada awak media detikkasus.com tersebut.
Setelah jhoni sianipar mengetahui dan juga penyampaian dengan rilis persnya kepada awak media detikkasus.com ini, menyampaikan serta juga mendengar keinginan muklas mentari pagi sianipar. “Ingin mengetahui legalitas sertifikat jaminan fidusia miliknya, akhirnya awak media mengkonfirmasi inisial s depcolektor adira dan katanya. Gak perlu saya jawab pertanyaan bapak, saya tidak kenal sama anda, jadi tolong jangan di whatsappkan (w.a) saya lagi masalah itu. Ucap J. Sianipar menjelaskan kapada awak media detikkasus.com tersebut, dini hari sekitar pukul.15.34.wib.
(Kaperwil-Aceh/Jhoni Sianipar-Sumut)