Sertifikat ISPO Ke PT. Musim Mas Kembali Dipertanyakan

Sabtu, 18 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan, Sertifikat  Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Musim Mas, lagi-lagi dipertanyakan. Sebab keberadaan perusahaa PT. Musim Mas di wilayah Kabupaten Palalawan Propinsi Riau, seakan-akan jadi sumber masalah bagi masyarakat sekitarnya.

Demikian dikatakan oleh aktifis LSM Alui W. kepada media ini Sabtu (18/8/18) di Pekanbaru menanggapi berbagai konflik masyarakat dengan PT. Musim Mas. Pasalnya dalam memperoleh sertifikat ISPO oleh suatu perusahaan, salah satu syarat yaitu bebas dari konflik dengan masyarakat sekitar. Sebagaimana kita ketahui, sejak keberadaan PT. Musim Mas di daerah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, ada banyak masalah yang meresahkan masyarakat sekitarnya, bebernya.

Alui menguraikan berbagai masalah yang dinilainya sebagai ulah dari keberadaan PT. Musim Mas. Salah satu masalah lahan seluas 2050 hektar milik masyarakat Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, yang telah lama dikuasai oleh PT. Musim Mas. Sampai hari ini masalah lahan itu belum ada penyelesaian. Dan masalah lahan KKPA yang telah dijanjikan oleh PT. Musim Mas terhadap 9 desa disekitarnya, sampai hari ini juga belum direalisasikan sebagiamana mestinya.

Baca Juga:  Detik Kasus | Plt Bupati Nganjuk Menerima CSR Bank Jatim Tahun Anggaran 2017 Berupa Playground di Alun-Alun.

Lalu persoalan daerah aliran sungai (DAS) untuk seluruh anak sungai yang berada di dalam lokasi HGU (hak guna usaha) perusahaan itu. Setiap pinggir anak sungai sudah tidak memiliki konservasi karena telah ditanami kelapa sawit sampai disungai-sungai tersebut oleh PT. Musim Mas, jelasnya. Akibat tidak adanya konservasi dalam areal perusahaan itu, lahan perkebunan karet seluas 12 hektar milik Jamit warga Desa Talau yang kini telah jadi warga Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, didaftarkan jadi Hutan Cadangan Pangan (HCP) oleh PT. Musim Mas tanpa sepengetahuan pemilik, pungkasnya dengan nada geram.

Juga persoalan HGU yang masuk didalam lahan-laham masyarakat seperti yang dikeluhkan warga Desa Talau, Kecamatan Pangkalan Kuras. Akibatnya masyarakat tidak dapat memanfaatkan lahan perkebunan milik mereka dengan seutuhnya. Anehnya lagi, makam-makam para leluhur yang jelas berada dibawah pokok kelapa sawit perusahaan itu. Kendati makam-makam tersebut sudah dimasalahkan oleh ahli waris, tapi karena makam-makam itu berada dalam lokasi HGU perusahaan, tidak di inklave oleh PT. Musim Mas, jelas Alui.

Baca Juga:  Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas Kawasan Wisata

Lebih anehnya lagi, puluhan rumah warga Desa PesaguanKecamatan Pangkalan Lesung yang dicaplok HGU PT. Musim Mas. Sehingga puluhan masyarakat tersebut tidak dapat mengurus sertifikat rumah milik mereka. Padahal menurut salah seorang korban bernama Tumingan, yang juga selaku ketua RT di Desa Talau, jauh sebelum kedatangan PT. Musim Mas, rumah-rumah warga tersebut sudah ada. Bahkan dari beberapa rumah dari yang telah dicaplok HGU PT. Musim Mas itu, sebagian telah ada sertifikat yang telah keluar sebelum datangnya PT. Musim Mas. Sehingga Tumingan memgaku bahwa diatas lahan rumah warga yang sudah bersertifikat itu terjadi tumpang tindih surat, baik sertifikat tanah rumah warga, maupun izin HGU milik perusahaan, jelasnya lagi.

Kemudian beberapa waktu masyarakat Desa Pesaguan melakukan aksi pemblokiran akses jalan kepada PT. Musim Mas. Masyarakat konflik kepada PT.Musim Mas atas normalisasi sungai Batang Napuh karena hanya sebagian saja masyarakat Desa Pesaguan yang diberikan kompesasi oleh PT. Musim Mas. Dan persoalan yang fenomenal sejak dahulu bagi perkekebunan kelapa sawit itu yaitu masalah hak-hak normatif karyawannya yang selalu diabaikan. Misalnya pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa membayarkan pesangon.

Baca Juga:  MTQ Tingkat Kecamatan Kuala Ke Xll Dibuka

Terlebih lagi mengenai pemberitaan sejumlah media belum lama ini. “Bahwa seluas kurang lebih 10 ribu hektar lahan gambut dalam areal astate III, IV, V, dan estate VI, telah ditanami kelapa sawit oleh PT. Musim Mas. Pihak perusahaan jelas telah mengangkangki ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia ini, karena undang-undang jelas mewajibkan semua pihak melestarikan areal gambut dan tidak boleh dibuka demi mencegah terjadinya kebakaran,” ucapnya.

Sehingga dari berbagai masalah sedemikian, jelas menjadi acuan terhadap ISPO untuk tidak dapat mengeluarkan sertifikat bagi PT. Musim Mas seharusnya. Tapi aneh bin ajaib, ISPO telah mengeluarkan sertifikat untuk ekspor CPO kelapa sawit perusahaan tersebut. Maka itu Alui menaruh curiga yang kuat adanya kerja sama yang tidak beres secara korporasi antara pihak PT. Musim Mas dengan lembaga ISPO dan seluruh instansi terkait. (Sona)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru