Detiklasus.com | BANGKINANG – Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar berhasil meringkus seorang pengedar shabu-shabu di Jalan Lintas Bangkinang – Petapahan wilayah Desa Suka Mulya Kec. Bangkinang Kab. Kampar pada Rabu dinihari (3/1/2018).
Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah JS alias JN (LK 49) warga SP 2 Desa Suka Mulya Kec. Bangkinang Kab. Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 6 paket narkotika jenis shabu-shabu, 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild warna putih, 6 lembar plastik bening dan 1 unit HP Samsung warna putih.
Penangkapan pelaku narkoba ini berawal pada Rabu siang (3/12/2018) sekira pukul 12.00 wib, saat anggota SatRes Narkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan lintas Bangkinang-Petapahan wilayah SP2 Desa Suka Mulya Kec. Bangkinang.
Menindaklanjuti Informasi tersebut, Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan ke wilayah tersebut, saat tiba TKP petugas menemukan tersangka JS alias JN yang telah lama menjadi target petugas dan langsung mengamankannya saat berada dibelakang rumahnya.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan diareal belakang rumah pelaku ini yang disaksikan Kadus setempat, dari hasil penggeledahan ditemukan 6 paket shabu yang disembunyikan di dalam polibag bibit cabe yang terletak di atas kayu.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus narkoba ini, disampaikan Asdi bahwa pelaku ini telah lama menjadi target petugas karena diketahui sebagai pengedar narkoba namun selalu lolos saat akan ditangkap.
Ditambahkan Kasat Narkoba ini bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Arifin).