Sering Lolos saat akan Ditangkap, Pengedar Shabu Asal Bangkinang ini Akhirnya Diringkus Polisi

Jumat, 5 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiklasus.com | BANGKINANG – Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar berhasil meringkus seorang pengedar shabu-shabu di Jalan Lintas Bangkinang – Petapahan wilayah Desa Suka Mulya Kec. Bangkinang Kab. Kampar pada Rabu dinihari (3/1/2018).

Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah JS alias JN (LK 49) warga SP 2 Desa Suka Mulya Kec. Bangkinang Kab. Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 6 paket narkotika jenis shabu-shabu, 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild warna putih, 6 lembar plastik bening dan 1 unit HP Samsung warna putih.

Baca Juga:  Sambangi Warga Lansia Sebagai Wujud Kepedulian

Penangkapan pelaku narkoba ini berawal pada Rabu siang (3/12/2018) sekira pukul 12.00 wib, saat anggota SatRes Narkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan lintas Bangkinang-Petapahan wilayah SP2 Desa Suka Mulya Kec. Bangkinang.

Menindaklanjuti Informasi tersebut, Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan ke wilayah tersebut, saat tiba TKP petugas menemukan tersangka JS alias JN yang telah lama menjadi target petugas dan langsung mengamankannya saat berada dibelakang rumahnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Ularan Sambangi Kesiap Siagaan Anggota Linmas Diwilayah Binaanya

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan diareal belakang rumah pelaku ini yang disaksikan Kadus setempat, dari hasil penggeledahan ditemukan 6 paket shabu yang disembunyikan di dalam polibag bibit cabe yang terletak di atas kayu.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus narkoba ini, disampaikan Asdi bahwa pelaku ini telah lama menjadi target petugas karena diketahui sebagai pengedar narkoba namun selalu lolos saat akan ditangkap.

Baca Juga:  Tri Yani Caleg DPRD Tuban Dapil 2 Hadiri Tasyakuran Dan Purna Tugas Kepala UPTD Pertanian Widang Tuban.

Ditambahkan Kasat Narkoba ini bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Arifin).

Berita Terkait

SPBU Baron Nganjuk di Buat Ajang Pencurian BBM Sollar
Tim Itwasda Polda Aceh, Lakukan Audit Kinerja Tahap II Di Polres Lhokseumawe
Pengawalan Rombongan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe*
Menjaga Generasi Emas : Polsek Banda Sakti Sosialisasi Bahaya Kenakalan Remaja Di SMP Negeri 2 Lhokseumawe
Kaperwil Daerah Aceh Media Online Detik Kasus.com, Mengucapkan Selamat HUT Humas Polri Ke-73 Tahun.
Dishub Kota Langsa Gelar Pengawasan Angkutan didepan Posko Lantas, diduga Anggota Dishub Meminta Uang Kepada Sopir
Respons Cepat Kapolri Laksanakan Arahan Presiden Prabowo
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Dan Desak Kabid Propam Polda Aceh Serta Juga Kadiv Propam Mabes Polri Di Jakarta.

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:06 WIB

SPBU Baron Nganjuk di Buat Ajang Pencurian BBM Sollar

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:13 WIB

Tim Itwasda Polda Aceh, Lakukan Audit Kinerja Tahap II Di Polres Lhokseumawe

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:12 WIB

Pengawalan Rombongan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe*

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:10 WIB

Kaperwil Daerah Aceh Media Online Detik Kasus.com, Mengucapkan Selamat HUT Humas Polri Ke-73 Tahun.

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Dishub Kota Langsa Gelar Pengawasan Angkutan didepan Posko Lantas, diduga Anggota Dishub Meminta Uang Kepada Sopir

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Okt 2024 - 22:50 WIB

Uncategorized

SPBU Baron Nganjuk di Buat Ajang Pencurian BBM Sollar

Rabu, 30 Okt 2024 - 21:06 WIB